-->








Ini Tuntutan Aksi Damai Peringati Tragedi Simpang KKA

03 Mei, 2018, 22.51 WIB Last Updated 2018-05-03T15:51:04Z
ACEH UTARA - Sejumlah mahasiswa dari Unimal Lhokseumawe bersama Forum Korban dan Keluarga Korban Tragedi Simpang KKA (FK3T-SP.KK) serta LSM dan Ormas seperti Kontras Jakarta, Koalisi NGO Ham Aceh, Kontras Aceh, BEM Unimal, SPKP Ham Aceh, RPUK Aceh, Forum Pemuda Aceh utara, LBH Aceh, Kata Hati, Tapak BA, Pigma Peugoe, KOPSA, dan FPKPA menggelar aksi unjuk rasa damai untuk memperingati 19 tahun Tragedi Simpang KKA di Simpang KKA, Jalan Medan-Banda Aceh, Desa Paloh Lada, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, Kamis (03/05/2018).

Murtala yang merupakan Koordinator Lapangan (Korlap) aksi damai tersebut mengatakan, untuk mengenang 19 tahun tragedi Simpang KKA, para pihak korban memintak pemerintah kerja nyata Jaksa Agung RI agar menindaklanjuti laporan Komnas Ham terkait kasus tragedi Simpang KKA. Hal itu demi keadilan serta kemajuan bangsa sebagai wujud pengamalan pancasila. 

Dalam orasinya, Murtala membawakan tuntutan dari kegiatan aksi unjuk rasa tersebut yaitu, masyarakat korban tragedi Simpang KKA yang terjadi pada 03 Mei 1999 lalu menuntut keadilan yang terus diingkari oleh pemerintah dan menuntut hak-hak para korban.

"Masyarakat menuntut kepada pemerintah Republik Indonesia agar pelanggaran HAM pada peristiwa simpang KKA untuk segera diusut dan ditindaklanjuti kembali oleh Komisi Independen Pengusutan Kekerasan Aceh (KIPKA) yang dibentuk melalui keputusan presiden (Keppres) Nomor 88/1999," ujarnya.

"Menuntut kepada pemerintah Republik Indonesia untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM yang berat di masa lalu secara berkeadilan dan menghapus impunitas supaya bisa bertindak tegas guna melakukan penyelidikan terhadap kasus Simpang KKA dan Kasus-kasus pelanggaran HAM berat lainnya," imbuhnya.

Lanjut dia, masyarakat juga menuntut komitmen pemerintah RI dan pemerintah Aceh untuk mengimplementasikan pelanggaran HAM secara serius melalui Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh.

"Mendesak Kejaksaan Agung RI untuk segera mempercepat proses penyelidikan kasus tragedi Simpang KKA," tandasnya dalam membacakan tuntutan aksi damai tersebut.

Kegiatan aksi damai tersebut berlangsung selama 90 menit. Kemudian massa unjuk rasa melakukan long march ke Makan Paloh lada.[Sm]
Komentar

Tampilkan

Terkini