-->




PN Tapaktuan, Eksekusi Ruko di Komplek Pasar Tradisional Blangpidie

09 Mei, 2018, 22.57 WIB Last Updated 2018-05-09T15:57:41Z
ABDYA - Pengadilan Negeri Tapaktuan melakukan eksekusi tanah ruko berukuran 92 M2, di pusat pasar tradisional Blangpidie, Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya, Rabu (09/05/2018).

Pantauan LintasAtjeh.com dilokasi, sebelum melakukan eksekusi terlebih dahulu Panitera dan jurusita membacakan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tapaktuan nomor : 1/Pdt.HT/Eks/2018/PN TTN tanggal 3 Mai 2018.
Untuk selanjutnya, dilakukan pengosongan dan penyerahan sebidang tanah yang diatasnya sesuai dengan sertifikat Hak Milik nomor 86 tanggal 16 Maret 2005 atas nama Syukri seluas 92 M2 yang terletak di Desa Meudang Ara, Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya kepada pemohon eksekusi (Darwis) selaku pemenang lelang.

Eksekusi pengosongan dan penyerahan sebidang tanah kepada pemenang lelang (Darwis) yang dilakukan pihak Pengadilan Negeri Tapaktuan, berdasarkan kutipan risalah lelang nomor : 452/2017 tanggal 16 November 2017 oleh Bank Rakyat IndonesiaI (BRI) Cabang Blangpidie.
Eksekusi yang dilakukan pihak pengadilan negeri Tapaktuan dijaga ketat pihak Kepolisian, TNI dan Satpol PP daerah setempat. Sehingga dalam waktu yang tidak terlalu lama petugas berhasil mengosongkan lokasi yang sehari-hari di pakai tempat jual beli ayam.

"Alhamdulillah eksekusi yang kita lakukan hari ini berjalan aman dan lancar," demikan sebut Ketua PN Tapaktuan Zulkarnain, SH, MH, usai melakukan eksekusi kepada wartawan.[Adi S]
Komentar

Tampilkan

Terkini