-->








Polres Abdya Tangkap Dua Pelaku Illegal Logging

02 Mei, 2018, 14.13 WIB Last Updated 2018-05-02T17:35:38Z
ABDYA - Tim Opsnal Polres Aceh Barat Daya (Abdya) berhasil menangkap dua pelaku illegal logging bersama barang bukti satu truk kayu olahan di kawasan hutan lindung menuju Kecamatan Babahrot.

Kapolres Abdya AKBP Andy Hermawan, Selasa, (01/05/2018) mengatakan, dua pelaku illegal logging yang berhasil diamankan petugas berinisial HS (37) warga Desa Teladan Jaya, dan SP (35) warga Desa Suak Baloh, Kecamatan Babahrot Abdya.

Selain mengamankan dua pelaku, petugas kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa satu buah truck yang berisi kayu olahan illegal sebanyak 71 keping kayu yang terdiri 45 keping kayu jenis meranti dan 26 keping kayu jenis Simantok (kayu besi).

Dijelaskan Polres, kedua pelaku dan barang bukti kayu ilegal ditangkap petugas pada Senin dini hari sekira pukul 01.00 WIB di kawasan simpang tiga Desa Ie Murah, Kecamatan Babahrot, tepatnya di jalan lintas menuju Kabupaten Gayo Lues.

Lanjutnya lagi, berhasilnya pihak kepolisian menangkap dua pelaku ilegal logging berikut barang bukti satu truk kayu, berawal dari informasi yang diperoleh oleh Bagian Kesatuan Pengelola Hutan (BKPH) Blangpidie yang selanjutnya memberitahukan ke pihak kita.

"Mendapat informasi tersebut, petugas bersama dengan tim BKPH turun kelapangan untuk melakukan penangkapan tersangka bersama barang bukti," katanya.

Sementara itu, Kepala BKPH Blangpidie, Syukramizar saat dihubungi mengatakan, penangkapan pelaku ilegal loging bersama barang bukti tersebut awalnya diketahui dari informasi yang diberikan oleh masyarakat.

"Masyarakat yang melaporkan pada kita bahwa ada aktifitas pengambilan kayu ilegal dikawasan hutan Lindung di daerah pegunungan kilometer 7 Jalan Ie Mirah-Terangun," sebutnya.

Mendapat informasi tersebut, tim BKPH langsung menuju lokasi sasaran, namun baru 100 meter petugas memasuki persimpangan jalan Ie Mirah-Terangon tim berjumpa sebuah mobil truck yang berisikan kayu ilegal.

"Petugas langsung mengamankan barang bukti bersama dua orang tersangka. Dari pengakuan mereka, kayu illegal yang diangkut tersebut milik saudara DM (50) warga Desa Teladan Jaya, Kecamatan Babahrot," ungkapnya.

Selanjutnya, pelaku dan barang bukti kayu diserahkan pada aparat hukum untuk diamankan di Mapolres Abdya guna penyelidikan lebih lanjut.

Dalam kasus ini, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman pidana 1 hingga 5 tahun penjara, atau denda paling sedikit Rp500 juta, paling banyak Rp2,5 miliyar.[Adi S]
Komentar

Tampilkan

Terkini