-->








Astaghfirullah! Pengembangan Kasus 'Plak-Plak' di Seruway, Terungkap Kebiadaban Wak Korban

29 Juni, 2018, 01.21 WIB Last Updated 2018-06-29T04:48:02Z
ACEH TAMIANG - Jumat (22/06/2018) sekira pukul 18.30 WIB kemarin, Polres Aceh Tamiang melalui jajaran Polsek Seruway telah menciduk seorang pria paruh baya, berinisial SS, tersangka dugaan perbuatan cabul (plak-plak_red), terhadap anak perempuan di bawah umur, AP (15), warga  Dusun Kelapa Lima, Kampung Sukaramai Dua. 

Setelah penangkapan tersebut, muncul pengakuan dari tersangka SS, bahwa sebelum dirinya mencabuli korban, telah pernah melihat Pak De (Wak), atau abang kandung dari ibunya korban, IR (48), warga Dusun Terpadu, Kampung Sukaramai Satu, Kecamatan Seruway, beberapa kali menyetubuhi korban. 

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Zulhir Destrian, SIK, MH, melalui Kapolsek Seruway Ipda Muhammad Rizal, saat dikonfirmasi LintasAtjeh, Kamis (28/06/2018), membenarkan bahwa tindak pidana pencabulan anak dibawah umur di Dusun Kelapa Lima, Kampung Sukaramai Dua, turut melibatkan Pak De (Wak), atau abang kandung dari ibunya korban, berinisial IR.

Kapolsek menjelaskan, setelah tersangka SS ditangkap pada Jumat (22/06/2018) kemarin, dan pada saat dilakukan BAP, tersangka mengakui bahwa dirinya pernah melakukan pencabulan terhadap korban berinisial AP (15), warga Dusun Kelapa Lima, Kampung Sukaramai Dua. 


Lanjut Kapolsek, tersangka mengungkapkan bahwa sebab dirinya melakukan pencabulan terhadap korban karena sebelumnya pernah melihat Pak De (Wak) atau abang kandung dari ibunya korban, berinisial IR, melakukan persetubuhan beberapa kali dengan korban di sebuah gubuk, daerah persawahan. 
  
Kemudian tersangka SS melakukan pengancaman terhadap korban untuk bersedia melakukan persetubuhan dengan dirinya. Bila korban tidak menuruti maka tersangka mengancam akan memberitahukan kepada kedua orang tua korban, sehingga korban menjadi takut dan menuruti keinginannya untuk melakukan persetubuhan secara berulang kali. 

Kapolsek menambahkan, setelah mendapatkan keterangan lengkap dari tersangka SS, Team OpsNal yang langsung dipimpin oleh dirinya, Selasa (26/06/2018) sekira pukul 19.30 WIB kemarin, langsung melakukan pengembangan dan menangkap  Pak De (Wak) atau abang kandung dari ibunya korban, berinisial IR, dan dari hasil introgasi, tersangka IR mengakui telah beberapa kali mencabuli korban, di sawah dan di perkebunan kelapa sawit.

"Guna dilakukan penyidikan lebih lanjut, saat ini tersangka telah diamankan di sel Mapolsek Seruway. Kepada tersangka dipersangkaan dengan Pasal 81 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," pungkasnya.[ZF]
Komentar

Tampilkan

Terkini