-->








FDG Telah Digelar, Apakah Bandar Judi Online Diringkus?

23 Juni, 2018, 18.53 WIB Last Updated 2018-06-23T14:08:51Z
LANGSA - Forum Discussion Group (FDG) yang membahas tentang pemberantasan praktik judi online di Kota Langsa diselenggarakan oleh Pemerintahan Mahasiswa Institute Agama Islam Negeri (IAIN) Zawiyah Cotkala Langsa di Auditorium FEBI Lantai 3 Universitas Cotkala, Gampong Meurandeh Dayah, Kecamatan Langsa Lama, Jumat (22/06/2018).

Kegiatan yang bertemakan "Komitmen Bersama Berantas Judi Online di Kota Langsa" tersebut diikuti Kepala Dinas Syariat Ibrahim Latif, Kapten Nunu Rukmana mewakili Dandim 0104/Aceh Timur, Kapolres Langsa diwakili Kasat Reskrim Iptu Agung Wijaya Kesuma, SIK, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Langsa Reza Rahim, SH, MH, Pimpinan Dayah Fatuhul Mu'arif Tgk. H. Murdani dan Anggota DPRA Fraksi PAN Asrizal H. Asnawi, Rektor IAIN Zawiyah Cotkala Langsa Dr. Zulkarnaen, MA, Tokoh Pemuda dan OKP serta Ormas yang ada di Kota Langsa. 

Presiden Pemerintahan Mahasiswa IAIN Zawiyah Cot Kala Langsa, Zailani dalam sambutannya mengatakan bahwa kegiatan ini dilaksanakan karena maraknya judi online di Kota Langsa dan hal ini berlangsung sudah lama. 

"Untuk itu, kami mengundang pihak terkait untuk membahas permasalahan judi online dan penyelesaiannya agar Kota Langsa bisa bebas dari perjudian dan kamaksiatan," katanya.

(Baca: Warnet Dijadikan Tempat Main Judi Online, Ini Kata Kadis Perijinan

Rektor IAIN Zawiyah Cot Kala Langsa, Dr. Zulkarnaen, MA, dalam pidatonya menyampaikan bahwa khamar dan judi itu merupakan perbuatan dosa besar, karena berdampak negatif yang membuat kerugian secara ekonomi, sosial serta peradaban.

"Menurut pandangan Al-Qur'an, khamar dan judi ini bertentangan dengan ajaran Umat Islam. Untuk itu, mari ingatkan serta jaga keluarga kita untuk menjauhi dari perbuatan khamar dan judi karena bisa merugikan diri kita sendiri," ujarnya.

Menurutnya, kegiatan ini perlu didiskusikan kembali karena butuhnya waktu yang lama dan kita sudah berkomitmen untuk memberantas judi online ini.

Ia menilai bahwa perlunya pendidikan yang lebih baik serta tanamkan ilmu agama supaya generasi muda kita menjadi generasi yang berguna bagi nusa dan bangsa. 

Kadis Syariat Islam Kota Langsa, Drs. Ibrahim Latif, MM, dalam penyampaiannya mengatakan bahwa maraknya judi online ini bukan di Kota Langsa saja, melainkan lebih marak lagi di daerah-daerah lain yang di Aceh maupun di luar Aceh.

"Tugas untuk memberantas judi ini bukan hanya Dinas Syariat Islam saja, tapi mari kita berantas judi dan maksiat bersama-sama di Kota Langsa," ujarnya.

"Pelanggar Syariat Islam di Kota Langsa sudah sering dilakukan hukuman cambuk karena dana untuk hukuman cambuk sudah ada di Kota Langsa," imbuhnya.

Ibrahim Latif juga mengatakan bahwa warnet yang terbukti menyediakan permainan judi online akan dicabut perizinan usahanya oleh Pemerintah Kota Langsa. 

Sementara itu, Pimpinan Dayah Futuhul Mu'arif, Tgk. Murdani menyampaikan bahwa perlunya komitmen bersama untuk menyelesaikan permasalahan judi online yang kian marak. Walaupun hal ini sudah lama terjadi. 

"Kita sudah lambat untuk duduk bersama dalam memberantas judi online yang sudah menjamur di Kota Langsa. Karena itu kita harus bersama-sama berkomitmen bagaimana menghilangkan permainan tersebut," katanya. 

Tgk. Murdani juga mengatakan ada masyarakat yang menyampaian kepada dirinya terkait sumber permainan judi di Kota Langsa. 

"Masyarakat menyampaikan kepada saya bahwa judi online ini dibuat oleh preman berkulit putih yang tinggal di toko belakang serta dibekingi oknum aparat," kisahnya. 

Tgk. Murdani mengharapkan instansi terkait untuk membasmi permainan judi online yang sudah sangat meresahkan masyarakat selama ini. 

Anggota DPRA Fraksi PAN, Asrizal H. Asnawi menyampaikan bahwa issue perjudian di Kota Langsa sudah ada sejak zaman konflik dulu dan sulit untuk pembuktiannya. 

"Saya mengharapkan judi ini bisa hilang dari Kota Langsa bukan karena unsur politik sebagai anggota DPRA Provinsi Aceh," ungkapnya. 

Menurut Asrizal, judi online ini susah diberantas karena pembeliannya melalui mobile banking ataupun Deposit ke ATM. Namun pemain di Langsa bisa beli langsung melalui warnet tersebut. Bahkan sudah ada ID dengan harga 25 ribu rupiah. 

"ID 25 ribu rupiah itu dibuat untuk siapa? Apakah sasarannya anak-anak?" tanyanya.

"Untuk itu saya mengharapkan komitmen kita bersama untuk bisa menghilangkan judi online ini dan saya mengharapkan kepada Polres Langsa untuk bisa menangkap bandar judi tersebut," imbuhnya.

Kapolres Langsa yang diwakili Kasat Reskrim Iptu Agung Wijaya Kusuma, SIK dalam penyampaiannya mengatakan bahwa pihaknya tidak tinggal diam dalam menyikapi adanya perjudian online tersebut. Upaya pemberantasan terus dilakukan melalui kerjasama dengan dinas terkait. 

"Terkait adanya keterlibatan oknum Polisi, kami akan meninjau dan menyelidiki kembali siapa saja yang terlibat dalam judi online ini di Kota Langsa," tegasnya.[Sm] 
Komentar

Tampilkan

Terkini