-->








[Foto]: LembAHtari Kritisi Lahan "Gundul" di Tenggulun

08 Juni, 2018, 03.16 WIB Last Updated 2018-06-07T20:16:20Z
ACEH TAMIANG - Direktur Eksekutif LSM Lembaga Advokasi Hutan Lestari (LembAHtari), Sayed Zaenal M.SH, menyampaikan sikap prihatin dan menyesalkan pekerjaan pembukaan lahan seluas ratusan hektare dengan cara illegal di Tenggulun. 

Pasalnya, lahan tersebut sebelumnya termasuk dalam kawasan Taman Nasional Gunung Leuser (TMNL). Padahal berdasarkan SK No.579/2014 Tentang Penetapan Kawasan Hutan Sumatera Utara dan SK Nomor 103 Menteri LKH II/2015 Tentang Penetapan Kawasan Hutan Konservasi Perairan Provinsi Aceh yang sudah berubah fungsi menjadi areal penggunaan lahan (APL) secara bebas.

Foto-foto:

















Hal itu disampaikannya bertepatan untuk memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Rabu (06/06/2018). LSM Lembaga Advokasi Hutan Lestari (LembAHtari) didampingi para pewarta dari Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Cabang Aceh Tamiang, menghimbau kepada pihak KPH III Dinas Kehutanan Aceh dan juga aparat penegak hukum, khususnya yang ada di Kabupaten Aceh Tamiang agar segera menghentikan kegiatan alih fungsi lahan di Tenggulung.[ZF/FEN]
Komentar

Tampilkan

Terkini