-->








HMI Cabang Langsa Minta Polda Aceh Usut Pembegal Dana Beasiswa

28 Juni, 2018, 15.04 WIB Last Updated 2018-06-28T08:04:13Z
LANGSA - Ketua HMI Cabang Langsa, Hamid meminta aparat penegak hukum khususnya pihak Kepolisian Polda Aceh untuk serius dalam menangani perkara dugaan korupsi dana beasiswa milik mahasiswa yang terindikasi melibatkan beberapa oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).

Menurutnya, proses penanganan kasus pemotongan beasiswa yang diduga dilakukan oleh segelintir oknum anggota DPR Aceh masih berjalan di tempat. Pasalnya, pihak Kepolisian masih belum menetapkan status hukum terhadap tersangka-tersangka yang diduga telah melakukan pembegalan dana bantuan beasiswa milik mahasiswa yang dialokasikan dari dana aspirasi DPR Aceh melalui BPSDM tahun 2017. Namun menurutnya pihak Kepolisian lamban menangani kasus ini, Polda Aceh terkesan tidak serius.

"Kami mempertanyakan bagaimana kinerja Polda Aceh terkait kasus ini? Sudah berapa lama kasus ini bergulir? Kok tahapannya masih saja di tingkat penyelidikan dan belum ada perkembangan yang signifikan. Padahal, rakyat Aceh sangat berharap kepada pihak Kepolisian agar kasus dana beasiswa ini bisa diusut secara tuntas dan tidak berlarut-larut," tutur Hamid.

Ketua HMI Cabang Langsa ini juga berharap agar penegak hukum harus punya nyali dan tidak takut dalam menuntaskan kasus pembegalan dana beasiswa di Aceh.

"Jangan hanya yang diproses secara hukum hingga tuntas adalah orang-orang yang berada di level kelas bawah saja. Contohnya adik-adik dan abang-abang mahasiswa. Ini penting demi menjaga wibawa lembaga Kepolisian Polda Aceh. Sehingga, tidak terkesan tebang pilih dalam proses penegakan hukum di Aceh," tegas Hamid.

Kemudian kata Hamid juga, memang dalam melakukan proses hukum, pihak Kepolisian Polda Aceh harus mengutamakan kehati-hatian. Apalagi yang diduga terlibat dalam kasus korupsi itu adalah orang-orang yang duduk di parlemen Aceh. Namun, ia menyesalkan yang ditampilkan oleh penegak hukum, seharusnya Polisi sudah bisa meningkatkan proses penyelidikan ke tingkat penyidikan hingga selanjutnya ke tahap penetapan tersangka terhadap pelaku. Apalagi jika berbagai alat bukti dan saksi sudah dinilai cukup, maka Polisi tidak perlu menghabiskan waktu sia-sia untuk menetapkan status tersangka.

"Kita bukan bermaksud melakukan intervensi atau mencampuri kinerja Kepolisian. Tapi, sebagai salah satu komponen masyarakat, kami berkewajiban mengingatkan sekaligus melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepolisian," ujarnya.

Karenanya, Hamid meminta pihak Kepolisian Daerah (Polda) Aceh agar bekerja lebih keras dan tetap serius mengusut tuntas dugaan korupsi dana beasiswa tersebut. Selain itu, Polisi juga harus segera menetapkan beberapa oknum anggota DPRA sebagai tersangka dalam perkara itu, jika semua unsur telah terpenuhi.

"Saya rasa dengan perkembangan teknologi yang begitu pesat, harusnya Polisi sudah mampu bekerja lebih cepat dan tepat dalam menangani berbagai kasus korupsi yang ada di Aceh," tutup Hamid.

Untuk diketahui, dugaan korupsi dana beasiswa mahasiswa Aceh berawal dari hasil pemeriksaan Inspektorat Aceh yang kemudian dilaporkan kepada Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf beberapa waktu lalu.

Total bantuan biaya pendidikan yang telah disalurkan sebanyak Rp.19.854.000.000 kepada 803 mahasiswa yang bersumber dari APBA 2017. Hasil konfirmasi pihak Inspektorat Aceh terhadap 197 mahasiswa, mereka baru hanya menerima Rp.5.209.000.000 dan masih tersisa (belum diterima) yaitu sebesar Rp.1.147.500.000. Dana sisa yang belum diterima mahasiswa itu hingga kini masih berada di tangan para penghubung.[*]
Komentar

Tampilkan

Terkini