-->








Humas PTPN I: Berita KHL Panen Diberhentikan Itu Hoax

14 Juni, 2018, 03.25 WIB Last Updated 2018-06-13T20:25:52Z
LANGSA - Manajemen PTPN I Langsa membantah adanya tudingan pemecatan ratusan Karyawan Harian Lepas (KHL) di PTPN I Jelang Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah seperti yang diberitakan di media online Mediarealitas.com dan Afnews.co.id tanggal 11 Juni 2018 kemarin. 

Kabag Humas, Protokoler dan Portal BUMN, Yantri Bakti Putra kepada LintasAtjeh.com, Rabu (13/06/2018), di ruang kerjanya mengatakan, apa yang diberitakan oleh kedua media online tersebut tidaklah benar. 

"Tidak benar kalau ratusan KHL Panen PTPN I jelang Idul Fitri dipecat. hal itu hanya miskomunikasi saja," ujar Yantri. 

"Sebenarnya mereka (KHL_red) tidak diberhentikan, akan tetapi dialihkan pekerjaannya sementara dari pemanen menjadi pemeliharaan, memupuk dan lainnya," tambahnya. 

Yantri menjelaskan bahwa pengalihan KHL tersebut dikarenakan menurunnya produksifitas TBS beberapa bulan terakhir ini yang disebabkan kemarau panjang, sehingga pihak manajemen menilai perlu untuk melakukan penataan kembali dan rasionalisasi penggunaan tenaga kerja dilapangan terutama pemanen dan pemeliharaan tanaman. 

"Salah satunya adalah dengan melakukan perubahan sistem dan kavel panen dari 6/7 menjadi 8/10, dengan diberlakukannya sistem baru ini maka dibeberapa kebun terjadi kelebihan tenaga pemanen," terangnya. 

"Walaupun kelebihan tenaga pemanen, manajemen perusahaan tidak melakukan pemberhentian atau pemecatan. KHL difungsikan ke pos - pos pekerjaan lain," imbuh Yantri. 

Ia juga mengatakan bahwa kondisi ini juga akan di evaluasi dan ditinjau kembali sesuai dengan produktivitas TBS dilapangan. Pada saat panen puncak dimungkinkan tenaga tersebut dipekerjakan kembali sebagai tenaga
pemanen. 

"Pengalihan tenaga kerja itu sifatnya sementara dan merupakan program dari penataan tenaga kerja panen yang berlebih. Hai ini sudah disampaikan oleh manajemen kebun kepada karyawan dimaksud," ungkapnya. 

"Agar tidak terjadi salah pengertian, manajemen PTPN I menegaskan bahwa tidak melakukan pemberhentian tenaga kerja, melainkan proses pengalihan tenaga kerja ke pos pekerjaan lain dalam rangka pemetaan kembali penggunaan tenaga kerja. Jadi, pemanen yang berlebih dan diisukan berhentikan tersebut masih dipekerjakan di PTPN I," tandas Yantri Bakti Putra.[Mahfud] 
Komentar

Tampilkan

Terkini