-->








PD Pemuda Muhammadiyah Langsa: Tangkap Bandar Judi Online

19 Juni, 2018, 23.11 WIB Last Updated 2018-06-19T16:34:50Z
LANGSA - Pengurus Daerah (PD) Pemuda Muhammadiyah Kota Langsa mendesak aparat penegak hukum menangkap bandar judi online yang kian marak di daerah itu.

Ketua Pemuda Muhammadiyah Kota Langsa, Hamdani, MA kepada LintasAtjeh.com, Selasa (19/6/2018), di Langsa mengatakan, pihaknya mengutuk praktik judi online yang terus marak sehingga meresakan masyarakat.

"Kita mengutuk praktik haram tersebut yang telah menciderai penerapan Syariat Islam di kota tercinta ini. Tangkap bandar judi online," tegas Hamdani.

(Baca: Masalah Judi Online, Ini Tanggapan Kapolres Langsa

Pihaknya, lanjut Hamdani, sangat mendukung penerapan Syariat Islam yang sedang digalakkan Walikota. Karenanya, adanya praktik judi online merupakan keculasan yang mencoreng nama baik Kota Langsa.

Hamdani meminta petugas Wilayatul Hisbah bersama pihak kepolisian bisa memberangus kegiatan judi online yang tersebar disejumlah warung internet.

Ia mengultimatum apabila pihak penegak hukum tidak dapat memberantas geliat judi online tersebut, maka pihaknya akan merazia setiap warnet yang diduga sebagai tempat permainan judi online itu.

"Kita desak aparat penegak hukum berantas judi online dalam waktu 3x24 jam, apabila tidak ada respon maka kami akan turun dengan segenap anggota Pemuda Muhammaddiyah Kota Langsa," desak Hamdani.

Ditempat terpisah, Pimpinan Dayah (Pesantren) Futuhul Mu'arif Al-Aziziyyah Kota Langsa, Tgk. H. Murdani juga meminta aparatur penegak hukum di daerah itu untuk mengusut tuntas praktik judi online tersersebut.

"Kami harap penegak hukum dan pemerintah daerah dapat merespon keresahan masyarakat terkait praktik judi online ini," sebut Tgk. H. Murdani.

Menurutnya, apapun jenisnya perjudian adalah perbuatan melanggar Syariat Islam dan haram hukumnya.

"Tangkap pelakunya, bandarnya dan warnet yang menyediakan layanan judi online tersebut dicabut izin operasionalnya," pintanya tegas.

Ia mengatakan, bila pihak penegak hukum tidak merespon dengan cepat, dikhawatirkan adanya gerakan massa menggerebek tempat-tempat judi online tersebut.

"Ini harus disikapi segera, jangan sampai masyarakat yang bertindak. Judi online telah mencoreng Kota Langsa yang sedang melaksanakan syariat Islam secara kaffah," ungkap Tgk. Murdani.

Dia menyerukan kepada bandar, pelaku dan penyedia tempat layanan judi online untuk segera bertaubat dan meninggalkan praktik haram tersebut.[Sm]
Komentar

Tampilkan

Terkini