-->




Warnet Dijadikan Tempat Main Judi Online, Ini Kata Kadis Perizinan

23 Juni, 2018, 10.43 WIB Last Updated 2018-06-23T05:11:16Z
LANGSA - Sebanyak 46 warung internet (Warnet) yang memiliki izin operasional dan terdaftar di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)  Kota Langsa, selebihnya warnet tersebut ilegal alias tak memiliki izin dan wajib ditertibkan.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Langsa, Ir. Abdul Qayum saat ditemui LintasAtjeh.com, Jumat (22/06/2018), di kantornya.

(Baca: Asyik Sedang Main Judi Online, 2 Warga Langsa Ditangkap di Warnet

"Kita tidak tahu secara pasti berapa jumlah warnet yang tidak memiliki izin. Terkait penindakan adanya diranah anggota Satpol/PP Kota Langsa, karena merekalah sebagai penegakan Perda/Qanun," ujar Abdul Qayum. 

Menurutnya, pada dasarnya semua izin yang dikeluarkan oleh pihaknya berupa izin warnet, hanya saja dalam pelaksanaanya mereka menyalahgunakan izin dimaksud untuk pelayanan judi online.

Disinggung soal ada setoran warnet judi online, Abdul Qayum menepis bahwa sejauh ini dinas yang ia pimpin tidak pernah tahu dan tidak pernah menerima apapun dari bisnis haram tersebut.

"Kita tidak pernah menerima apapun dari bisnis warnet judi online tersebut, dan kita tidak mengetahui aliran dana haram tersebut," ungkap Abdul Qayum.

(Baca: PD Pemuda Muhammadiyah Langsa: Tangkap Bandar Judi Online

Dikatakannya,  terkait judi online tersebut tidak harus di warnet, perjudian dimana saja; bisa dilakukan di zaman modern ini. Hanya dengan menyiapkan jaringan dan berbekal HP android saja sudah bisa mengakses judi online di mana pun mereka berada.

Oleh karena itu, disinilah perlunya peran keluarga dalam menyikapi hal tersebut. Di samping itu peran dunia pendidikan dan lembaga seperti remaja masjid, tokoh ulama dalam membimbing generasi milenia ke depan terbebas judi online.

"Maksiat itu selangkah lebih maju daripada penegakannya, oleh karenanya butuh sentuhan agama yang kuat demi menyelamatkan anak-anak kita dari pengaruh maksiat yang berlebel judi online," pungkas Abdul Qayum. 

Berikut warnet yang memiliki izin dan terdaftar yakni,  Gaza Net (Jl. Kampus IAIN Langsa), Mita Net (Jl. A Yani), Pase Net (Jl. T Umar), Blaster Net (Jl. A Yani),  Mc Net (Jl.  Pipa Gp. PB Tunong), AR Net (Jl. Sudirman), Alanis Net (Dsn Mawar Seulalah), War's Net (Jl. A Yani), Zed Net (Jl. Sudirman), Adventure Net (Jl. A Yani), King Net (Dsn Rukun Karang Anyar), Pass Net (Jl.  A Yani).

Lila Comsel (Jl. Pipa Gp. PB Tunong), Samudera Net (Dsn Mulia Sidorejo), Cahaya Indah Net (Dsn Pertukangan Sukarejo),  Central Net (Dsn Pahlawan Langsa Lama), Zip Net (Jl. Muhayatsyah Gp Daulat), Fira Net (Jl. Agussalim), Intan Net (Jl. A Yani), Rafa Net (Jl. Sudirman), Win @Net (Jl. Sudirman), Narwin Net (Jl. TM Zein), Hujan Net (Jl. A Yani), Warnet Fatiha (Jl. Masjid Sidodadi), Planet (Jl. T Umar), Pase Net (Jl. T Umar).

R Net (Jl. Syiah Kuala), Micro Net (Jl. Lilawangsa), Super Net (Jl. A Yani), Famili Net (Dsn Analisa PB Tunong), Aha Net (Jl. A Yani), Ganting Warnet (Jl. Lilawangsa), Libra Net (Jl. Syiah Kuala), Red King Net (Jl. A Yani), Sky Net (Jl. A Yani), Royal Net (Jl. A Yani), The Soul Net (Jl. Lilawangsa), Ayura (Jl. A Yani), Gladi Net (Jl. Lilawangsa), GG Net (Jl. Panglima Polem), The Gozo Net (Jl. A Yani), Azka Net (Jl. Sudirman), dan Rocky Net (Jl. Sudirman).[Sm]
Komentar

Tampilkan

Terkini