-->








Beberapa Dugaan Penyelewengan Dana Desa di Wilayah Hukum Polres Langsa Sedang Tahap Penyelidikan

30 Juli, 2018, 18.04 WIB Last Updated 2018-07-30T11:56:33Z
IST
LANGSA - Polres Langsa sedang melakukan penyelidikan berbagai kasus dugaan penyelewengan penggunaan dana desa di wilayah hukumnya. 

Hal tersebut disampaikan Kapolres Langsa AKBP Satya Yudha Prakasa, SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Agung Wijaya Kusuma, SIK saat ditemui LintasAtjeh.com di ruang kerjanya, Senin (30/07/2018). 

"Seperti kasus dugaan mark up harga pembelian tanah di Gampong Alue Gading Dua, saat ini sedang tahap pemanggilan saksi-saksi," tegas Agung. 


Kasat Reskrim menjelaskan, dalam menangani berbagai kasus dugaan penyelewengan dana desa di wilayah hukum Polres Langsa, pihaknya tetap akan memproses setiap temuan penyalahgunaan dana desa tersebut. Hal itu sesuai dengan perintah Kapolri Tito Karnavian yang menegaskan untuk selalu mengawasi dan menyelamatkan penggunaan dana desa dari tangan-tangan koruptor. 

"Selain kasus di Desa Alue Gading Dua, Aramiah, Benteng Anyar, kami juga sedang melakukan penyidikan desa-desa lainnya yang terindikasi adanya berbagai dugaan penyalahgunaan dana desa," jelas Agung. 


"Untuk itu, kami juga meminta kepada masyarakat agar menginformasikan kepada kami jika menemukan penyalahgunaan dana desa," tandas Kasat Reskrim Polres Langsa Iptu Agung Wijaya Kusuma, SIK.[Sm]
Komentar

Tampilkan

Terkini