-->




FPRM: Diduga Ketua MDSK Benteng Anyar tidak Paham Aturan

31 Juli, 2018, 15.25 WIB Last Updated 2018-07-31T17:25:46Z
ACEH TAMIANG - Ketua Forum Peduli Rakyat Miskin (FPRM) Aceh, Nasruddin menyayangkan pernyataan Ketua MDSK Benteng Anyar, Sudarmin yang terkesan tidak mengetahui aturan penggunaan dana desa. 


Menurut Nasruddin, jawaban Sudarmin saat ditanya awak media yang mengatakan musyawarah untuk merencanakan pembangunan desa dalam penggunaan dana desa cukup dihadiri perangkat desa dan MDSK saja itu sudah bertentangan dengan "Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 43 tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP nomor 47 tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa". 

"Pernyataan Ketua MDSK Benteng Anyar itu menggunakan peraturan dari mana? Kalau masyarakat cukup diwakili dengan perangkat desa dan dirinya saja dalam melakukan musyawarah perencanaan pembangunan desa," ujar Nasruddin kepada LintasAtjeh.com, Selasa (31/07/2018), di Manyak Payed. 

"Apa yang disampaikan Sudarmin itu menimbulkan kecurigaan adanya penyimpangan penggunaan dana desa dan tidak adanya transparansinya dalam menggunakan dana tersebut," imbuh Nasruddin yang merasa aneh dengan jawaban Sudarmin saat dikonfirmasi LintasAtjeh.com beberapa hari lalu. 


Nasruddin menjelaskan, berdasarkan PP nomor 47 tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 Pasal 80 yang berbunyi :
(1) Musyawarah Desa diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa yang difasilitasi oleh Pemerintah 
Desa.

(2) Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diikuti oleh Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan unsur masyarakat.

(3) Unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. Tokoh Adat. 
b. tokoh Agama. 
c. Tokoh masyarakat.  
d. Tokoh Pendidikan. 
e. Perwakilan Kelompok Tani. 
f. Perwakilan Kelompok Nelayan. 
g. Perwakilan Kelompok Perajin.     
h. Perwakilan Kelompok Perempuan. 
i. Perwakilan Kelompok Pemerhati dan pelindungan anak, dan/atau
j. Perwakilan Kelompok Masyarakat Miskin.

(4) Selain unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3), musyawarah Desa dapat melibatkan unsur masyarakat lain sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat.

(5) Ketentuan mengenai tahapan, tata cara, dan mekanisme penyelenggaraan musyawarah Desa diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan desa, pembangunan kawasan perdesaan, dan pemberdayaan masyarakat desa berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri. 

"Dengan pernyataan Ketua MDSK Benteng Anyar tersebut, maka dugaan penyelewengan dana desa semangkin jelas," tandas Ketua FPRM Aceh, Nasruddin. 

Sementara itu, Ketua MDSK Benteng Anyar, Sudarmin saat dihubungi LintasAtjeh.com melalui telepon selular tidak di jawab.[Sm/Zf]
Komentar

Tampilkan

Terkini