-->




FPRM Minta Polres Langsa Usut Tuntas Dugaan Mark Up Pembelian Tanah Desa Alue Gading Dua

30 Juli, 2018, 03.21 WIB Last Updated 2018-07-29T20:21:26Z
LANGSA - LSM Forum Peduli Rakyat Miskin (FPRM) Aceh meminta Polres Langsa mengusut tuntas kasus dugaan mark up harga pembelian tanah untuk Desa Alue Gading Dua, Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur. 

Hal tersebut disampaikan Ketua FPRM Aceh, Nasruddin saat ditemui LintasAtjeh.com, Sabtu (28/07/2018), di Langsa. 


Nasruddin mengatakan, dari laporan yang diterima pihaknya bahwa kasus dugaan mark up harga pembelian tanah milik desa melibatkan PJ Geuchik Alue Gading Dua telah ditangani oleh Tipikor Polres Langsa. Namum sampai hari ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. 

"Oleh karena itu, FPRM meminta polisi untuk segera menuntaskan kasus tersebut," ujar Nasruddin. 

Menurutnya, untuk mengawasi penggunaan dana desa agar tidak diselewengkan, Kapolri Tito Karnavian pernah berjanji akan memberi reward kepada anggotanya yang berhasil menjaga dana desa dari tangan-tangan Koruptor. Karena itu, pihak Polres Langsa diminta agar segera ungkap berbagai kasus dugaan tersebut 

"Sesuai dengan semangat Bapak Kapolri Tito Karnavian, dimana Kapolri berjanji akan memberi reward kepada anggota yang berasil menjaga dana desa dari tangan-tangan koruptor," terangnya. 

Nasruddin menjelaskan, dugaan penyelewengan penggunaan dana desa di Alue Gading Dua, Kecamatan Birem Bayeun yang telah dimuat pada beberapa media harus segera diungkap. Sehingga masalah itu tidak menimbulkan anggapan masyarakat bahwa PJ Geuchik yang saat ini menjabat sebagai Sekdes di gampong tersebut kebal hukum. 

"Karena sudah 2 warga Gampong Alue Gading Dua yang bekerja sebagai karyawan PTPN I dipindahkan tugasnya, hal itu dikarenakan kedua orang tersebut melakukan protes dan mengkritik perbuatan PJ Geuchik Alue Gading Dua tahun 2016, NM," terangnya. 

Lanjutnya, dalam merencanakan pembelian lahan sawah untuk desa seluas 30 Rante dengan nilai sebesar Rp 390.000.000 tersebut semestinya harus dimusyawarahkan bersama masyarakat dan Direktur Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) serta perangkat desa. Namun hal ini tidak dilakukan oleh Sekdes NM pada saat menjabat sebagai PJ Geuchik Alue Gading Dua. 

"Anggaran dana desa tahun 2017 sebesar Rp.390.000.000 yang diperuntukan membeli lahan seluas 30 Rante tersebut dalam laporan pelaksanaannya dibelikan hanya seluas 21,5 Rante dengan nilai Rp 270.000.000," ungkapnya. 

Namun, sambung Nasruddin, berdasarkan surat keterangan jual beli tertera bahwa harga tanah seluas 21,5 Rante tersebut sebesar Rp 182.750.000.000. Perbedaan harga pada laporan dengan surat keterangan jual beli ini sangatlah mencolok dan menjadi salah satu bukti adanya tindakan mark up dalam pembelian tanah milik desa itu. 

"Untuk itu, kami berharap agar pihak Polres Langsa dapat segera menuntaskan penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan mark up ini," pungkas Nasruddin.[Sm]
Komentar

Tampilkan

Terkini