-->




Kapolsek Sawang Mediasi Kasus Pencemaran Nama Baik Warga Gampong Mutiara

31 Juli, 2018, 21.09 WIB Last Updated 2018-07-31T14:09:23Z
ACEH SELATAN - Kapolsek Sawang, Iptu Zulkiram melakukan mediasi warga atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial terhadap Safwan sebagai korban yang dilakukan oleh Tamrin. Keduanya merupakan warga Desa Mutiara, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Selatan.

Mediasi dilakukan hari ini, Selasa (31/07/2018) sekitar pukul 10.00 WIB. Kedua belah pihak baik korban maupun pelaku sepakat melakukan perdamaian. Mediasi dipimpin langsung Kapolsek Sawang Iptu Zulkiram dan dihadiri Kepala Desa Mutiara Junaidi, Babinkamtibmas Desa Mutiara/Simpang Tiga Briptu Busnawir, Ketua Tuha Peut Arman Iswar, keluarga Safwan, keluarga Tamrin dan para kepala dusun.

Kapolsek Sawang, Iptu Zulkiram dalam kesempatan tersebut mengatakan para pihak yang bertikai menyadari bahwa perkara ini adalah pelanggaran Qanun No.9 Tahun 2008 tentang pembinaan adat dan adat istiadat yang tercantum di Pasal 13.

"Maka untuk penyelesaiannya dilakukan oleh adat hukum desa. Apabila perangkat desa tidak sanggup menyelesaikannya maka desa membuat penyerahan ke Polri dengan bukti 'Berita Acara Pelimpahan' ke Polsek," ujar Iptu Zulkiram.

Dijelaskan juga, setelah mendengar langsung dari korban bahwa tidak akan memperpanjang masalah maka perkara cukup sampai di tingkat adat hukum desa.
"Maka atas kesadaran masing-masing para pihak membuat perdamaian. Surat perdamaian ada di masing-masing pihak," katanya.

Di tempat terpisah, Mukim Alue Paku Sawang, Said Zainun Bin Said Umar saat dimintai keterangan LintasAtjeh.com terkait hal tersebut mengatakan kalau ada persoalan sekecil apapun harus diselesaikan di desa dulu.

"Jangan terus lapor ke pihak kepolisian, kita selesaikan dulu secara adat dan kalau ada jalan buntu lapor dulu sama Babinkamtibmas masing-masing desa," harapnya.

Pria yang sudah dilantik sebagai Tuha 8 Wali Nanggroe di Meuligo Wali Nanggroe oleh Malik Makmud Al Haytar ini juga menghimbau kepada masyarakat Sawang khususnya Wilayah Mukim Aluepaku yang terdiri 6 gampong yakni Gampong Mutiara, Simpang Tiga, Blangelinggang, Kota Baro, Ujong Padang dan Gampong Sawang Ba'u agar menjaga kondusifitas.

Kemudian, ungkap Abu Said, terima kasih kepada Pak Kapolsek Sawang, Iptu Zulkiram yang telah memediasi dan mendamaikan atas pencemaran nama baik antara Safwan selaku korban dan Tamren dengan dilakukan musyawarah dan mufakat.
"Semua persoalan selesai dilakukan dengan bijak dan arif. Sekali lagi saya ucapkan terima kasih baik atas pribadi, selaku Mukim Aluepaku Sawang juga sebagai Tuha 8 Wali Nanggroe Aceh kepada Kapolsek Sawang yang telah membuat kesejukan di wilayah Kamtibmas Sawang," demikian ungkap Abu Said.[Datok Rahmat]
Komentar

Tampilkan

Terkini