-->




LBH Banda Aceh Meminta 'Stop' Kriminalisasi Terhadap Warga Sungai Iyu

06 Juli, 2018, 20.19 WIB Last Updated 2018-07-06T13:19:36Z
BANDA ACEH - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh mendesak kepada berbagai pihak untuk segera menghentikan kriminalisasi terhadap 25 warga Desa Perkebunan Sungai Iyu, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang.

Hal tersebut disampaikan Kepala Operasional LBH Banda Aceh, Candra Darusman kepada LintasAtjeh.com yang dikirim melalui siaran pers, Jum'at (06/07/2018).

Menurut Chandra, dalam seminggu terakhir ini, yakni pada 02 s.d 06 Juli 2018 kemarin, berlangsung pemeriksaan terhadap 25 (dua puluh lima) warga Desa Perkebunan Sungai Iyu, Kecamatan Bendahara di Polres Aceh Tamiang.

Chandra menjelaskan, para warga yang diperiksa terkait status sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana menguasai lahan atau rumah tanpa hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 jo Pasal 5 Perppu Nomor 51 Tahun 1960. Sebelumnya, pada tanggal 5 dan 6 Juni 2018, mereka diperiksa sebagai Saksi dalam dugaan tindak pidana yang sama.

Chandra juga menerangkan, dalam proses pemeriksaan, baik dalam status hukum sebagai saksi, maupun tersangka, warga didampingi oleh Tim Kuasa Hukum dari LBH Banda Aceh. Kondisi ini merupakan imbas lebih lanjut dari persoalan konflik pertanahan yang terjadi antara warga Desa Perkebunan Sungai Iyu dengan pihak perkebunan PT. Rapala, yang telah berlangsung cukup lama.

Dalam perkembangannya, sejak 8 Februari 2018 yang lalu terdapat informasi bahwa PT Rapala akan melakukan pengusiran terhadap warga dengan alasan desa itu merupakan bagian dari objek Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan, serta membuat laporan ke pihak Polres Aceh Tamiang.

Untuk diketahui, lanjut Chandra, Desa Perkebunan Sungai Iyu berdiri sejak tahun 1953, dan merupakan desa definitif serta terdaftar di Kementerian Dalam Negeri, juga terdata pula dalam SK Gubernur Aceh. Desa tersebut adalah salah satu desa yang terdaftar, legal, dan diakui eksistensinya secara hukum.

Keberadaan desa tersebut telah ada jauh sebelum diterbitkannya HGU PT. Parasawita yang pertama kalinya pada tahun 1973, dan diperpanjang di tahun 1990, yang kemudian beralih kepada pihak PT. Rapala tahun 2013.

Dalam upaya mendorong proses penyelesaian permasalahan ini, LBH Banda Aceh bersama perwakilan masyarakat korban konflik telah melakukan komplain nasional terkait permasalahan tersebut pada Oktober 2017 lalu.

Chandra menjelaskan lagi bahwa komplain nasional tersebut dilakukan dengan cara menyampaikan pengaduan secara resmi dan langsung kepada beberapa institusi, diantaranya Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia dan Kantor Staff Kepresidenan Republik Indonesia.

Lanjutnya, LBH Banda Aceh menilai bahwasanya tindakan Kepolisian Resor Aceh Tamiang dalam melakukan pemanggilan dan pemeriksaan dan penetapan status tersangka terhadap 25 warga Desa Perkebunan Sungai Iyu terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 jo Pasal 5 Perppu Nomor 51 Tahun 1960 tidak dapat dibenarkan menurut hukum, dikarenakan aturan hukum yang digunakan bukanlah aturan yang melegitimasi kewenangan penyidik Kepolisian.

Pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 murni kewenangan Menteri Agraria dalam menyelesaikan permasalahan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya. Hal tersebut selaras dengan pengaturan yang terdapat dalam Pasal 5 ayat (1), (2), dan (3) Perpu Nomor 51 Tahun 1960 yang mengatur bahwa penyelesaian permasalahan mengenai pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya diselesaikan menurut ketentuan, mekanisme dan prosedur yang ditetapkan oleh Menteri Agraria, bukan melalui mekanisme hukum acara pidana yang dilakukan oleh pihak Kepolisian.

Dalam ayat (2) ditegaskan bahwa Menteri Agraria memiliki kewenangan penuh dalam melakukan berbagai tindakan untuk menyelesaikannya pemakaian tanah-tanah perkebunan dan hutan tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah. Artinya, Perpu Nomor 51 tahun 1960 mengatur mengenai pemberian kewenangan hanya kepada Menteri Agraria dalam melakukan tindakan-tindakan untuk menyelesaikan permasalahan pemakaian tanah tersebut.

Apabila ada instansi lain yang melakukan tindakan tersebut, harus atas persetujuan dan ditunjuk langsung oleh Menteri Agraria. Hal ini sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 5 ayat (3). Berdasarkan hal tersebut, LBH Banda Aceh menyayangkan tindakan kepolisian yang melakukan pemanggilan terhadap warga Desa Perkebunan Sungai Iyu, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang sebagai saksi dan melakukan penetapan status Tersangka terhadap 25 warga.

Hal ini didasarkan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 51 Tahun 1960 yang merupakan pengaturan mengenai kompetensi absolut atau kewenangan mutlak dari Menteri Agraria dan tidak dibenarkan adanya campur tangan pihak lain, termasuk Kepolisian.

"Terlebih lagi, masyarakat Desa Perkebunan Sungai Iyu telah melaporkan permasalahan tersebut ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia dan Kantor Staf Kepresidenan Republik Indonesia, dan hingga kini proses penyelesaiannya masih berlangsung," tutup Chandra.[Red]
Komentar

Tampilkan

Terkini