-->




Pemkab Asel "Tunggak" Bayar Listrik, PLN Tapaktuan Lakukan Ini!

03 Juli, 2018, 15.31 WIB Last Updated 2018-07-03T08:31:37Z
ACEH SELATAN - Perusahaan Listrik Negara (PLN) Rayon Tapaktuan terpaksa melakukan pemutusan aliran listrik di Bundaran Masjid Istiqamah Tapaktuan.

Bundaran yang baru beberapa bulan rampung tersebut, sekarang sudah mulai bermasalah lantaran Pemerintah Aceh Selatan tidak kunjung membayar penunggakan selama 5 bulan.

Manager PLN Rayon Tapaktuan, Komaruddin membenarkan telah melakukan pemutusan arus listrik Bundaran Masjid Istiqomah.

"Benar kami sudah melakukan pemutusan arus listrik di Bundaran Masjid Istiqamah," kata Komaruddin saat ditemui LintasAtjeh.com di ruang kerjanya, Selasa (03/07/2018).

Dikatakannya, terhitung dari tanggal 30 Juni 2018 arus listrik di Bundaran Masjid Istiqamah sudah diputuskan, karena telah menunggak pembayaran hingga mencapai angka RP.10.708,211.

"Bundaran IM sudah putus, selama 5 bulan Pemerintah Aceh Selatan belum membayar tunggakan listrik. Dan hal ini sudah pernah kami sampaikan waktu masih 2 bulan dan 3 bulan ke Perkim setempat," papar Komaruddin.

Sementara itu, Kepala Dinas Perkim Aceh Selatan Fakhruddin, S.Sos, M.Si, mengatakan terkait hal itu sudah diserahkan ke bagian umum kantor bupati.

"Nanti kemungkinan akan diserahkan ke Dinas DLHK Aceh Selatan, sekarang saya lagi di Banda Aceh," tandas Fakhruddin.[FA]
Komentar

Tampilkan

Terkini