-->




Polres Aceh Selatan Berhasil Amankan 8 Orang Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

23 Juli, 2018, 15.44 WIB Last Updated 2018-07-23T08:51:03Z
ACEH SELATAN - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Aceh Selatan terhitung bulan Juli 2018 berhasil melakukan penangkapan tindak pidana narkotika (ganja/sabu) sebanyak tujuh kasus.

Tujuh kasus tersebut diantaranya narkotika jenis sabu 4 kasus dan narkotika jenis ganja sebanyak 3 kasus yang dilakukan di beberapa kecamatan wilayah Kabupaten Aceh Selatan.

Hai itu disampaikan Kapolres Aceh Selatan AKBP Dedy Sadsono, ST, dalam konferensi pers mengatakan berhasil mengamankan 8 orang pelaku penyalahgunaan narkoba.

"Selain itu, barang bukti yang kita amankan dari beberapa tersangka yaitu ganja seberat 15.2 gram, sabu seberat 4.36 gram," kata Kapolres kepada awak media, Senin (23/07/2018).

Adapun inisial masing-masing tersangka yang berjumlah 8 orang tersebut yaitu:

1. SH tindak pidana narkotika jenis sabu, dengan TKP di Gampong Pante Raja.

2. AR tindak pidana narkotika jenis sabu, dengan TKP Desa Pucuk Krueng, Kecamatan Pasie Raja, Kabupaten Aceh Selatan.

3. Ma tindak pidana jenis sabu.

4. SA tindak pidana narkotika jenis ganja,  dengan TKP Gampong Lawe Melang, Kecamatan Kluet Tengah,  Kabupaten Aceh Selatan.

5. AS tindak pidana narkotika jenis ganja, dengan TKP Desa Lawe Melang, Kecamatan Kluet Tengah, Kabupaten Aceh Selatan.

6. DR tindak pidana narkotika jenis ganja, dengan TKP Gampong Lawe Melang, Kecamatan Kluet Tengah,  Kabupaten Aceh Selatan.

7. PJ tindak pidana narkotika jenis sabu dengan TKP Gampong Krueng Batu, Kecamatan Kluet Utara, Kabupaten Aceh Selatan.

8. HA tindak pidana narkotika jenis sabu dengan TKP Gampong Silolo, Kecamatan Pasie Raja, Kabupaten Aceh Selatan.

Selanjutnya, pasal yang diterapkan masing-masing perkara ada sebagai penyalahgunaan dan ada juga selaku pengedar, karena penerapan pasal disesuaikan dengan perbuatan yang dilakukan oleh tersangka.

"Tindak lanjut yang kita lakukan sampai dengan saat ini perkara tersebut masih ditangani oleh penyidik Sat Resnarkoba Polres Aceh Selatan guna untuk segera dikirim berkas perkaranya kepada JPU Kejari Aceh Selatan," jelasnya.

Kemudian, untuk unit Opsnal Sat Resnarkoba terus melakukan penyelidikan lebih lanjut atas tindak pidana narkotika yang ada di wilayah hukum Polres Aceh Selatan.

Lebih lanjut, AKBP Dedy Sadsono, ST, juga berpesan kepada masyarakat hasil kerja personil Polres jangan dilihat dari berapa jumlah barang bukti yang berhasil disita, tapi lihatlah berapa banyak warga masyarakat yang terselamatkan dengan pengungkapan ini.

"Saya menghimbau kepada masyarakat mari kita hindari penyalahgunaan narkotika karena sudah jelas akibat penyalahgunaan narkotika dapat merugikan diri sendiri, keluarga, masyarakat dan bangsa ini," tandas Kapolres.[FA]
Komentar

Tampilkan

Terkini