-->




Polres Asel Ringkus Dua Penjual Kulit Harimau Sumatera

23 Juli, 2018, 18.12 WIB Last Updated 2018-07-23T12:48:51Z
ACEH SELATAN - Satreskrim Polres Aceh Selatan, berhasil meringkus dua tersangka penjual kulit harimau Sumatera, berinisial SK (41) dan SR (45) warga Kota Subulussalam, Sabtu (14/07/2018).

Kapolres Aceh Selatan, AKBP Dedi Sadsono, ST, dalam konferensi pers, Senin (23/07/2018). Dia  mengatakan aksi kedua pelaku menjual kulit harimau informasinya diterima saat Satreskrim Polres sedang melakukan patroli rutin di wilayah Kecamatan Kluet Selatan.

Dijelaskannya, saat melakukan patroli personil mendapatkan informasi bahwasanya di Gampong Kapeh, Kecamatan Kluet Selatan sedang ada transaksi jual beli kulit satwa harimau yang dilindungi.

"Atas laporan tersebut, anggota kita melakukan pengecekan dan diketahui bahwa transaksi kulit harimau tersebut dilakukan di rumah SR (45) sekitar pukul 13.00 WIB. Lalu anggota kita langsung melakukan penangkapan di dalam rumah tersebut," katanya.

Setelah dilakukan interogasi awal, katanya, diketahui bahwa kulit harimau Sumatera tersebut disimpan di belakang pintu bagian ruang tamu yang sudah dimasukkan dalam karung warna putih untuk dijual.

Ia menambahkan, adapun barang bukti yang diamankan Polres Aceh Selatan yakni kulit harimau Sumatera dengan panjang 1 meter, jenis kelamin jantan.

Seterusnya, kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Aceh Selatan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Kedua pelaku, dijerat pasal 21 ayat 2 huruf (d) Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem. Dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

"Upaya kita, selalu melakukan patroli untuk mengurangi pemburuan satwa yang dilindungi. Kita harapkan pada masyarakat yang mengetahui barang siapa melakukan pemburuan liar harap melaporkan kepada pihak penegak hukum," pungkas Dedy Sadsono.[FA]
Komentar

Tampilkan

Terkini