-->




Polres Simeulue Serahkan J ke Kajati Aceh

13 Juli, 2018, 17.23 WIB Last Updated 2018-07-13T10:23:14Z
SIMEULUE – Tersangka kasus korupsi inisial J (43) konsultan pengawas pembangunan kantor Camat Simeulue Barat diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Aceh (Kajati) oleh unit Tipikor Polres Simeulue siang tadi.

J ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan kantor Camat Simeulue Barat sumber dana DAU/APBK tahun 2012 pasca menyetujui dan menandatangani pernyataan progress pekerjaan 100 persen, sementara pekerjaan belum mencapai 100 persen.

Kasat Reskrim Polres Simeulue, Iptu. Muhammad Khalil melalui Kanit Tipikor, Brigadir. Riski Yuliansyah, SH, mengatakan tersangka diserahkan siang tadi ke Pidsus Kajati Aceh di Banda Aceh untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

"J kita terbangkan kemarin menggunakan pesawat Wings Air ke Banda Aceh dan siang tadi kita serahkan ke Pidsus Kajati Aceh bersama 88 dokumen barang bukti," kata Riski Yuliansyah kepada LintasAtjeh.com, Jum'at (13/07/2018).

Sebelumnya komisaris CV. Alafan Mandiri, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembangunan kantor Camat Simeulue Barat, dari hasil pengembangan itulah J akhirnya ikut menjadi tersangka.[FIR]
Komentar

Tampilkan

Terkini