-->








Terkait Pengerukan Parit Pembatas Lahan HGU di Seruway, Datok Kampung Pantai Balai Kritik PT PJ

03 Juli, 2018, 16.48 WIB Last Updated 2018-07-03T09:48:23Z
ACEH TAMIANG - Kekecewaan dari banyak pihak terhadap indikasi arogansi pihak manajemen PT PJ dalam hal pengerukan parit pembatas lahan HGU atas nama perkebunan PT Parasawita di Kecamatan Seruway semakin terus menguak ke publik.

Datok Penghulu Kampung Pantai Balai, Kecamatan Seruway, Ridwan Syah kepada LintasAtjeh.com, Selasa (03/07/2018), turut menyampaikan sikap kecewa dan mengkritik pihak menajemen PT PJ yang ditengarai telah semena-mena melakukan pengerukan parit pembatas lahan HGU tanpa mempertimbangkan peraturan perundang-undangan yang ada.

Datok Ridwan Syah juga menjelaskan bahwa penggalian parit pembatas lahan HGU yang dilakukan tanpa melalui proses musyawarah dengan pihak-pihak terkait oleh manajemen PT PJ, telah menimbulkan keresahan bagi warga masyarakat di sejumlah kampung yang berada di sekitar kebun, termasuk masyarakat di Kampung Pantai Balai.  

Pasalnya, terang Datok Ridwan Syah, pengerukan parit pembatas lahan HGU dengan ukuran 4X4 Meter sangat terlalu dalam dan berbahaya sekali bagi para warga dan binatang, serta para murid atau siswa di sejumlah kampung yang berbatasan dengan perkebunan tersebut.

"Dalam wilayah Kampung Pantai Balai ada sejumlah gedung sekolah, yakni SD Negeri Tanah Merah, Madrasah Tsanawiyah, dan Madrasah Aliyah. Coba kita hitung tentang berapa banyak murid atau siswa yang setiap harinya melintas di sekitar parit pembatas lahan HGU yang dikeruk oleh PT PJ?," tanya Datok Ridwan Syah. 

Lanjutnya lagi, jika terjadi musibah yang tidak inginkan terhadap para murid atau siswa dan juga binatang ternak warga yang setiap harinya melintas di sekitar parit pembatas lahan HGU tersebut, maka secara ketentuan, pihak perusahaan perkebunan, yakni PT PJ harus bertanggung jawab sepenuhnya.

Menurut Datok Ridwan Syah, semenjak HGU Perkebunan PT Parasawita dikelola oleh PT PJ, banyak kerugian yang dialami oleh Kampung Pantai Balai, diantaranya, akses jalan di  kampung tersebut mengalami kerusakan akibat dilintasi angkutan pihak perusahaan dan jalan yang rusak tidak diperbaiki oleh manajemen perusahaan.

Selain itu, tambah Datok Ridwan Syah, pada saat tibanya musim penghujan, salah satu aset Kampung Pantai Balai, berupa lapangan bola turut mengalami kerusakan karena dijadikan jalan alternatif oleh para pekerja di perkebunan yang menggunakan kenderaaan roda dua (sepeda motor).

Ironisnya lagi, lahan pinjam pakai yang diberikan oleh pihak Pemkab Aceh Tamiang periode lalu kepada pihak Kampung Pantai Balai yang seluas 2 Hektare, tidak disetujui oleh pihak menajemen PT PJ.

"Kesimpulannya adalah pihak manajemen PT PJ layak diindikasikan sebagai perusahaan yang kurang peduli terhadap hak-hak masyarakat sekitar perkebunan dan kurang  ramah pada lingkungan, hal tersebut terindikasi kuat menyimpang dari undang-undang tentang perkebunan," pungkas Datok Penghulu Kampung Pantai Balai, Ridwan Syah.[ZF]
Komentar

Tampilkan

Terkini