-->








Berbaju Tahanan, Terdakwa Penganiaya Istri Wartawan Jalani Sidang Perdana

30 Agustus, 2018, 06.50 WIB Last Updated 2018-08-29T23:50:07Z
BIREUEN - Terdakwa Mahyu Danil Alias Mahyu Batee Kureng (36) Warga Desa Cot Rambat, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen menjalani sidang perdana mengenakan baju tahanan berwana orange saat di Pengadilan Negeri Bireuen, Rabu (29/08/2018).

Adapun agenda persidangan yakni pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas keterlibatan terdakwa yang melakukan penganiayaan terhadap Fathiah Benti M Nur (31) warga Desa Cot Teube, kecamatan yang sama dengan korban yang juga istri Wartawan Atjeh Net wilayah liputan di Kabupaten Bireuen.

Dalam dakwaan Jaksa Siera Nedi, SH, yang dibacakan Jaksa Hendra Mubarok, SH, mengungkapkan terdakwa pada 11 Mei 2018 telah melakukan penganiayaan terhadap korban, Fathiah yang juga warga Desa Cot Tube, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen. Terdakwa menganiaya dengan menggunakan kayu balok, batu bata, juga menginjak-injak dengan kaki dan lututnya di bagian perut dan dada sampai korban tak berdaya serta memukul di bagian wajah korban. Sehingga mengakibatkan wajah korban menjadi bengkak. 

Kasus itu berawal ketika korban sedang menyapu di pekarangan halaman rumahnya. Tiba-tiba melintas terdakwa di  jalan desa, di depan rumah korban, seraya mengeluarkan kata-kata ejekan yang tentu saja membuat emosi korban Fathiah. Karena emosinya itu, korban mengambil batu sebesar bola ping pong, lalu melempar dan mengenai mobil korban. Setelah melihat mobilnya terkena batu, serta merta terdakwa keluar dari mobil seraya mengambil sepotong kayu balok kemudian mengejar korban yang mencoba melarikan diri ke dalam rumah. Namun, naas baginya karena terdakwa keburu menjambak rambut korban dan terjadilah aksi pemukulan sebanyak enam kali, yang masing-masing mengenai bagian kepala, muka, serta leher korban yang membuatnya kesakitan dan mencoba merebut kayu yang dipegang terdakwa.

Meski begitu, terdakwa tidak berhenti melakukan aksinya. Setelah kayu balok itu terlepas dari tangan terdakwa lalu mengambil batu bata di sekitarnya dan memukul satu kali di bagian kepala  korban yang tentu saja membuatnya pening sampai tidak berdaya, yang akhirnya terjatuh di tanah. 

Aksi itu sempat dilihat Putri Wahyuni sambil menjerit meminta pertolongan supaya terdakwa menghentikan aksinya itu. Teriakan minta tolong itu di dengar oleh dua  warga sekitar dan berusaha  melerai pekelahian yang tidak seimbang itu. Namun terdakwa tetap tidak menggubrisnya dan tetap menginjak tubuh korban sampai tidak berdaya.

Setelah aksi penganiayaan itu, korban dibawa ke Puskesmas Gandapura untuk divisum et revertum oleh dokter puskesmas setempat, yang dibuktikan dengan sejumlah luka di sebagian tubuh dan kepala korban akibat terkena benda tumpul. Akhirnya korban dibawa ke Rumah Sakit Jeumpa Hospital Bireuen untuk menjalani perawatan intensif selama beberapa hari guna memulihkan kesehatannya. Akibat dari perbuatannya itu, terdakwa dijerat dengan Pasal 351.

Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Rahma Novianti, SH, dengan Hakim Anggota Muchtaruddin, SH dan Irwanto, SH, akan melanjutkan persidangan satu pekan kemudian untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi. Dalam persidangan itu, terdakwa duduk di "kursi pesakitan" tanpa didampingi penasehat hukumnya.[*/Red]
Komentar

Tampilkan

Terkini