-->




Catat! 27 Agustus 2018 'Aceh Tamiang' Ukir Sejarah Baru, Bupati Sambut Aspirasi Pendemo

28 Agustus, 2018, 21.55 WIB Last Updated 2018-08-28T14:55:13Z
ACEH TAMIANG - Karyawan PT. Semadam yang dikoordinir oleh Ketua Pengurus Unit Kerja (PUK) Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPPL-SPSI), Asri Mansyur, Amd, (38) menggelar aksi ujuk rasa, Senin (28/08/2018).

Aksi demo yang dilaksanakan sekitar 250 karyawan PT. Semadam turut didampingi oleh Ketua Pengurus Daerah SPPP-SPSI Provinsi Aceh, Tedi Irawan, SH. Aksi digelar depan Kantor Bupati Aceh Tamiang.

Saat berorasi, koordinator unjuk rasa, Asri Mansyur, A.Md, menyampaikan sejumlah tuntutan para karyawan PT. Semadam, yakni:

Pertama, Meminta pihak menagemen perusahaan untuk membiayai tanggungan anak sejumlah 3 (tiga) orang, dan selama ini hanya ditanggung dua orang anak saja.

Kedua, Penghapusan tenaga kerja kontrak (PKWT), karena dalam pelaksanaan nya tenaga kerja kontak (PKWT) yang dilakukan pihak PT. Semadam melanggar ketentuan UU Nomor: 13 Tahun 2003 Tentang Tenaga Kerja, Kepmen Nakertrans Nomor: 100 Tahun 2004 Tentang PKWT.

Ketiga, Meminta PT. Semadam agar tidak memberikan jaminan sosial tenaga kerja (BPJS Tenaga Kerja) kepada beberapa pekerja saja.

Keempat, Pembayaran rapel UMP tahun 2015 yang belum terlaksana. PT. Semadam telah melakukan tindak pidana kejahatan dengan tidak melaksanakan pembayaran upah sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor: 81 Tahun 2014 Tentang UMP 2015, yang tertuang di UU Nomor: 13 Tahun 2003 Pasal 90 Ayat (1). 

Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum. Sanksi pidana pelanggaran Pasal 90 tersebut tertuang pada Pasal 185 UU Tentang Tenaga Kerja Nomor: 13 Tahun 2003.

Kelima, Mempekerjakan kembali Ketua PUK SPPP-SPSI PT. Semadam, bernama Asri Mansyur, A.Md yang telah di PHK oleh PT. Semadam, karena menurut karyawan alasan yang disampaikan oleh PT. Semadam atas PHK terhadap ketua PUK SPPP-SPSI PT. Semadam terlalu dipaksakan.
Saudara Asri Mansyur sebagai ketua PUK SPPP-SPSI PT. Semadam dalam menjalankan organisasi mendapat intervensi yang sifatnya intimidasi dari perusahaan, hal ini jelas pihak perusahaan PT. Semadam telah melakukan pelanggaran terhadap UU Nomor: 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja, sehingga karyawan menduga adanya pembumihangusan terhadap serikat pekerja di PT. Semadam.

Keenam, Pemberian ekstra poding terhadap pekerja yang melakukan aktivitas kerja malam sesuai dengan PKB (peraturan kerja bersama).

Ketujuh, Alat pelindung diri (APD) hanya sebagian kecil yang diberikan perusahaan kepada pekerja, yang mana APD pekerja adalah suatu alat yang mempunyai kemampuan untuk melindungi seseorang yang fungsinya mengisolasi sebagian atau seluruh tubuh dari potensi bahaya ditempat kerja dan sudah menjadi kewajiban bagi pengusaha menyediakan atau memberikan APD tersebut kepada seluruh pekerja.

Aksi unjuk rasa para karyawan PT. Semadam mendapat tanggapan dari pihak Pemkab Aceh Tamiang. Asisten Pemerintahan Mix Donal SH meminta kepada perwakilan dari pengunjuk rasa untuk melakukan pertemuan dengan Bupati Aceh Tamiang H. Mursil, M.Kn, untuk membicarakan upaya penyelesaian tuntutan dari pengunjuk rasa dengan pihak PT. Semadam.

Adapun hasil pertemuan antara perwakilan pihak engunjuk rasa dengan Bupati Aceh Tamiang adalah sebagai berikut:

Pertama, Bupati H. Mursil M.Kn, akan menampung semua aspirasi dari karyawan PT. Semadam, dan merencanakan akan gelar pertemuan antara pihak perusahaan dengan karyawan PT. Semadam.
Kedua, Bupati akan berusaha mencari solusi terbaik untuk karyawan PT. Semadam, karena karyawan merupakan bagian dari masyarakat Aceh Tamiang dan perusahaan juga bagian dari aset pemerintah.

Ketiga, Untuk waktu pertemuan masih direncanakan, karena pemilik perusahaan, Rusli masih berada di luar kota.

Sementara itu, di tempat terpisah, aktivis senior Sayed Zainal, M.SH, memberikan apresiasi kepada Bupati Aceh Tamiang, H. Mursil, SH, M.Kn, yang telah menemukan dan menampung aspirasi para pengunjuk rasa.

"Apa yang dilakukan oleh Bupati Mursil patut dicatat karena menjadi sejarah baru bagi Pemerintahan Kabupaten Aceh Tamiang," terang Sayed Zainal M, SH.[ZF]
Komentar

Tampilkan

Terkini