-->




Di Makodim Asel, PT ASABRI Sosialisasikan Program PP 102 Tahun 2015

20 Agustus, 2018, 19.02 WIB Last Updated 2018-08-20T12:02:35Z
ACEH SELATAN - Kantor Cabang (Kancab) PT. ASABRI Banda Aceh melaksanakan sosialisasi program PP 102 tahun 2015 tentang asuransi sosial prajurit Tentara Nasional Indonesia yang telah ditandatangani oleh Presiden RI Ir. Joko Widodo pada tanggal 22 Desember 2015 belum banyak diketahui oleh para prajurit TNI, Polri, ASN Kemhan/Polri dan pensiunan TNI/Polri.

Acara tersebut berlangsung di Aula Soedirman Makodim 0107/Asel, Jl. Teuku Cut Ali, Desa Lhok Bengkuang Timur, Kecamatan Tapaktuan, Senin (20/08/2018), yang dihadiri lebih kurang 200 orang peserta Asabri diantaranya Kepala Kancab PT. Asabri Kolonel Inf (Purn) Kabul Mulyanto, Dandim 0107/Asel diwakili Pasiminpers Kapten Inf Alfonso.

Dan Pinca Bank BTPN Banda Aceh Gunawan, Kabag Sumda Polres Asel Kompol Harun, para Danramil jajaran beserta anggota, personil Polres Asel, Ketua DPC Pepabri Asel Purnawirawan Ruslan beserta anggota, Persit Kodim Asel dan Bhayangkari Polres Asel.

Dandim 0107/Asel dalam sambutannya, melalui Pasiminpers mengucapkan selamat datang kepada Tim Sosialisasi PT ASABRI yang sedianya memberikan penerangan, pemahaman dan pencerahan kepada prajurit TNI, anggota Polri baik yang masih aktif maupun pensiunan.

"Mari kita menyimak dan memahami setiap paparan yang disampaikan oleh pihak ASABRI karena ini sangat bermanfaat terkait hak yang akan diterima pada waktu pensiun," ucapnya. 

Sementara, Kolonel Inf (Purn) Kabul Mulyanto selaku Kepala Kantor Cabang PT. ASABRI memaparkan secara detail program PP 102 tahun 2015 yang sekarang ini telah membawa banyak manfaat bagi peserta asuransi dibawah naungan PT. ASABRI seperti jaminan kematian (JKM) meningkat menjadi 275 juta bagi yang tewas dan 400 juta untuk yang gugur.

"Mengikuti PP yang sekarang JKM mengalami peningkatan dengan potongan penghasilan 0,67 % dan ini merupakan salah satu 4 program asuransi sosial yang dikelola PT. Asabri selain program Tabungan Hari Tua (THT) dengan potongan penghasilan sebesar 3,25 %, jaminan kecelakaan kerja (JKK) potongannya 0,41 % serta program pensiun yang setiap bulannya dipotong sebesar 4, 75 %," rincinya.

Kabul menerangkan bahwa program jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) adalah suatu bentuk perlindungan atas risiko kecelakaan atau penyakit akibat kerja selama masa dinas. 

"Bagi yang harus menjalani perawatan, semua prosesnya akan ditanggung oleh pemerintah melalui asuransi PT. ASABRI," ucap Kabul.

Begitu juga halnya program JKM, Kabul mengatakan pemberian asuransi dikhususkan untuk perlindungan atas resiko kematian yang bukan diakibatkan oleh kecelakaan kerja dan karena dinas khusus. 

"Beasiswa sebesar Rp 30 juta juga akan diberikan kepada satu orang anak dari peserta yang gugur, tewas ataupun cacat. Santunan sebesar 17 juta keoada perwira, atau PNS jabatan pimpinan tinggi madya, pratama, jabatan administrator dan pengawas. Sedangkan untuk bintara, tamtama atau PNS jabatan pelaksana hanya dapat santunan 15, 5 juta," sebutnya.

Selain itu, tambahnya, juga diberikan uang duka wafat (UDW) sebesar tiga kali gaji pokok terakhir dan juga biaya pemakaman sebesar Rp.10 juta. Pemerintah juga memberikan beasiswa pendidikan bagi satu orang anak dari peserta sebesar Rp.15 juta.

Bagaimana dengan program Tabungan Hari Tua (THT), Kabul menyampaikan bahwa tabungan yang bersumber dari iuran peserta dan iuran pemerintah beserta pengembangannya yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai pada saat yang bersangkutan berhenti baik karena mencapai usia pensiun maupun bukan karena mencapai usia pensiun.

"Banyak sekali manfaat program THT ini diantaranya diberikan Tabungan Asuransi (TA) kepada peserta dihitung dengan formula FII dikalikan oenghasilan terakhir sebelum pensiun, Nilai Tunai Tabungan Asuransi (NTTA), Biaya Pemakaman Peserta Pensiunan (BPPP) kepada ahli waris sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah)," katanya.

Kemudian sambung Kabul, Biaya Pemakaman Istri atau Suami (BPI/S), Biaya Pemakaman Anak (BPA), diberikan kepada peserta aktif, peserta pensiunan atau ahli waris dalam hal anak peserta aktif atau peserta pensiunan meninggal dunia yang terkait dengan iuran THT. 
"BPA diberikan sebesar 3 juta rupiah untuk paling banyak 2 (dua) anak yang masuk dalam tunjangan. Dan BPI/S sebesar 4 juta rupiah," jelas Kabul.

Masih banyak lainnya yang belum disebutkan satu persatu, menurut Kolonel Inf (Purn) Kabul Mulyanto pemberian jaminan asuransi dari iuran peserta tentulah telah dikaji dengan matang agar dapat menguntungkan dan bermanfaat bagi peserta dikemudian hari. 

"Termasuk santunan yang akan diberikan meliputi Santunan Cacat Dinas Khusus (SCDK), Santunan Cacat Dinas Biasa (SCDB), Santunan Risiko Kematian Khusus Karena Gugur (SRKK-G), Santunan Risiko Kematian Khusus Karena Tewas (SRKK-T), Biaya Pengangkutan Peserta Kecelakaan Kerja (BPPKK), Bantuan Beasiswa (BSKK) dan lain sebagainya telah di atur dalam program pp 102 tahun 2015," demikian tandasnya.[FA]
Komentar

Tampilkan

Terkini