-->




DPRK Aceh Selatan Gelar Paripurna Pemberhentian Wakil Ketua 

30 Agustus, 2018, 19.07 WIB Last Updated 2018-08-30T12:46:31Z
ACEH SELATAN - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Selatan menggelar sidang rapat paripurna tentang pemberhentian dan pengangkatan Wakil Ketua I DPRK Aceh Selatan 2014-2019 dari partai Demokrat Syahril, S.Ag dan mengusulkan Teuku Bustami, SE, sebagai penggantinya.

Sidang paripulna itu dipimpin oleh Ketua DPRK Aceh Selatan T. Zulhelmi, didampingi Wakil Ketua II Zamzami, ST, dan turut di hadiri 22 anggota DPRK Aceh Selatan, di lantai II Gedung DPRK Aceh Selatan, alan Syech Abdurra'uf, Jambo Apha, Tapaktuan, Kamis (30/08/2018).

Ketua DPRK Aceh Selatan T. Zulhelmi mengatakan, dalam rapat paripurna seluruh anggota DPRK Aceh Selatan menyepakati dan menetapkan dalam keputusan yakni terkait pemberhentian Syahril dari jabatan Wakil Ketua I DPRK Aceh Selayan masa jabatan 2014-2019.

"Dengan keputusan ini, DPRK Aceh Selatan akan menyampaikan kepada Gebenur Aceh melalui Bupati Aceh Selatan usulan untuk peresmian," katanya.

Sebelumnya, Sekwan DPRK Aceh Selatan H. Halimuddin, SH, MH, membacakan keputusan  tentang pergantian dan pengangkatan Wakil Ketua DPRK Aceh Selatan masa jabatan tahun 2014 2019 dari partai Demokrat.

Selanjutnya, memberhentikan secara hormat Syahril sabagai wakil ketua DPRK Selatan masa jabatan 2014-2018. Kemudian mengusulkan pengangkatan Teuku Bustami sebagai Wakil Ketua DPRK masa jabatan 2014-2018.

"Sejak dikeluarkan surat ini, saudara Syahril tidak lagi menjalankan tugas sebagai Wakil Ketua DPRK. Dikeluarkannya surat keputusan ini maka keputusan DPRK Aceh Selatan nomor 6 tahun 2014 tentang nama calon memimpin DPRK masa jabatan 2014-2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi," demikian ucap Sekwan Halimuddin.[FA]

Komentar

Tampilkan

Terkini