-->








Gugatan HAkA Ditolak, Kekalahan Penyelamatan Kawasan Karst Kaloy

15 Agustus, 2018, 17.18 WIB Last Updated 2018-08-15T10:18:40Z
BANDA ACEH - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negeri Banda Aceh menolak gugatan yang diajukan oleh Yayasan Hutan Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA) terkait diterbitkannya izin lingkungan tentang rencana kegiatan industri semen PT Tripa Semen Aceh (PT.TSA), Kampung Kaloy, Kabupaten Aceh Tamiang.

Majelis Hakim PTUN Banda aceh membacakan putusan tersebut, Rabu (15/08/2018), dengan Register Perkara Nomor 04/G/LH/2018/PTUN-BNA, gugatan diajukan sejak tanggal 8 Februari 2018, dalam sidang terbuka.

"Dalam surat gugatan kami mendalilkan bahwa Keputusan Bupati Nomor 05 Tahun 2017 Tentang Perubahan Izin Lingkungan Rencana Kegiatan Industri Semen PT. TSA Klinker bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik," tegas Nurul Ikhsan, Koordinator Tim Pengacara Yayasan HAkA.

Peraturan yang bertentangan, kata Nurul Ikhsan, misalnya Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 14 Tahun 2013 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2012-2032.

Dalam RTRW Kabupaten Aceh Tamiang, lanjut Nurul Ikhsan, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang secara jelas dan tegas menetapkan bahwa Kecamatan Tamiang Hulu adalah Kawasan Cagar Alam Geologi sebagai bagian dari Kawasan Lindung Geologi berupa Kawasan Karst Kabupaten Aceh Tamiang.

Kata Ikhsan, pemerintah menetapkan secara hukum kawasan tersebut, sebagai kawasan rawan bencana. Karena itu, jelas Ikhsan, Kawasan Tamiang Hulu tidak diperuntukkan sebagai kawasan industri besar apalagi tambang.

Sebagai tambahan, jelas Nurul Ikhsan, majelis hakim dalam putusannya, juga mempertimbangkan aspirasi masyarakat. Sebab sejak awal diterbitkan izin lingkungan PT.TSA, aktivis Yayasan HAkA, aktivis lingkungan dan masyarakat telah menyampaikan penolakan atas Izin PT.TSA karena rencana kegiatan industri semen dengan kapasitas produksi 10.000 metrik ton per-hari berpotensi merusak kawasan bentang alam karst, yang menurut Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Aceh Tamiang sudah ditetapkan sebagai kawasan lindung geologis.

Dengan ditolak gugatan tersebut, menurut Ikhsan, tidaklah merupakan kekalahan aktivis HAkA semata, akan tetapi merupakan kekalahan masyarakat umum di dalam penyelamatan/pelestarian lingkungan hidup sebab kawasan bentang alam karst itu memiliki fungsi vital sebagai benteng alami untuk mencegah terjadinya bencana alam.

"Kekalahan ini juga, sebagai kekalahan penyelamatan terhadap perlindungan tempat penyimpanan air tanah secara alami. Selain itu, Kawasan Bentang Alam Karst Kaloy, menurut penilaian Ikhsan, memiliki keindahan alam yang sangat mempesona dengan keberadaan beberapa dan sungai bawah tanah sehingga sangat cocok dikembangkan sebagai tempat pariwisata, penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, sehingga pantas di konservasi," jelas Ikhsan.[*/Red]
Komentar

Tampilkan

Terkini