-->








Kadisdik Datangi Kantor Ombudsman RI Perwakilan Aceh

03 Agustus, 2018, 08.44 WIB Last Updated 2018-08-03T01:44:22Z
BANDA ACEH - Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Syaridin mendatangi kantor Ombudsman RI Perwakilan Aceh untuk memberikan klarifikasi terkait adanya laporan dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh Disdik Aceh terhadap guru-guru di Pulau Aceh.

Syaridin datang ke kantor Ombudsman, Rabu (01/08/2018) lalu, didampingi beberapa kabidnya. "Kami datang kemari untuk silaturrahmi dan sekaligus memberikan klarifikasi," papar Syaridin yang baru beberapa bulan menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Aceh tersebut.

Dia mengungkapkan bahwa dalam hal ini mereka hanya juru bayar untuk para guru yang bertugas di daerah terpencil, terdepan dan terluar (3T) untuk mendapatkan haknya yaitu tunjangan khusus.

Berdasarkan penjelasan yang disampaikannya bahwa penentuan suatu daerah masuk dalam kategori terpencil, terdepan dan terluar yaitu berdasarkan data dari Simdes yang di data oleh desa.

"Kemudian ditetapkan oleh Kementerian Desa. Selanjutnya Kemendes meng-SK-kan daerah dan data itulah yang digunakan oleh Kementerian Pendidikan," terangnya.

Hal senada juga diungkapkan oleh Agus selaku Kabid GTK Disdik Kabupaten Aceh Besar. Dalam penjelasan yang disampaikannya kepada Ombudsman bahwa yang menentukan sebuah desa masuk dalam zona daerah khusus yang 3T itu adalah Kemendes.

"Walaupun demikian, pihak Disdik Aceh Besar akan melakukan upaya untuk membantu keluhan para guru tersebut supaya ada perbaikan data Kemendes agar seluruh sekolah yang ada di Pulau Aceh masuk dalam kategori tertinggal, terdepan dan terluar yang juga didengar langsung oleh para perwakilan guru yang melapor," ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dr. Taqwaddin mengucapkan terima kasih atas kerjasamanya baik dari Dinas Pendidikan Aceh maupun Dinas Pendidikan Aceh Besar yang sangat kooperatif dalam menyikapi kasus yang dilaporkan oleh guru dari Pulau Aceh. 

"Ombudsman juga berencana memberikan saran kepada Pemkab Aceh Besar terkait persoalan ini, supaya semua guru di Pulau Aceh agar masuk dalam kategori daerah khusus 3 T, sehingga semua mereka berhak mendapatkan 'Tunjangan Khusus'. Sehingga kedepannya para guru akan lebih fokus pada tugas utamanya  melaksanakan proses belajar mengajar," jelasnya.

Dalam pertemuan tersebut, Kepala Ombudsman RI Aceh mengingatkan agar semua guru di Kecamatan Pulau Aceh agar kembali ke pulau untuk melaksanakan kewajibannya. Masalah hak guru harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan ini akan ditangani oleh Bupati Aceh Besar bersama Disdik Aceh Besar.

"Saya berharap jika tunjangan khusus tersebut yang berasal dari APBN jumlahnya terbatas hanya untuk beberapa orang saja yang namanya ada dalam list data Kemendes, maka sisanya dapat diambil kebijakan yang dimusyawarahkan dengan DPRK agar dibayarkan dengan APBK," pungkas Dr. Taqwaddin.[*]
Komentar

Tampilkan

Terkini