-->








Miliki 105 Kg Sabu dan 30.000 Butir Ekstasi, Oknum Anggota DPRD Langkat Diringkus Tim Gabungan

21 Agustus, 2018, 22.41 WIB Last Updated 2018-08-21T15:41:27Z
LANGKAT - Tim Gabungan terdiri dari BNN, TNI AL, Bea Cukai dan BNNP Sumatera Utara berhasil membongkar sindikat jaringan internasional narkotika di Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat. 

Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Arman Depari dalam press release yang dilaksanakan di Pangkalan Bea Cukai Belawan, Sumatera Utara, Selasa (21/08/2018) mengatakan berawal dari pengungkapan sindikat jaringan internasional narkotika di tiga lokasi berbeda, yakni di sebuah kapal di perairan Aceh Timur, Pangkalan Susu, dan Pangkalan Brandan pada Minggu, 19 Agustus 2018 dan Senin, 20 Agustus 2018.

"Dari penangkapan ini kita mengamankan barang bukti sabu seberat 105 Kg dan 30.000 butir pil ekstasi," kata Arman. 


Terkait keterlibatan seorang oknum anggota DPRD Langkat dari fraksi Partai NasDem, Arman menjelaskan, Ibrahim diamankan petugas BNN terkait rangkaian pengungkapan kasus narkoba di tiga lokasi berbeda, yakni di sebuah kapal di perairan Aceh Timur, Pangkalan Susu, dan Pangkalan Brandan pada Minggu, 19 Agustus 2018 dan Senin, 20 Agustus 2018 kemarin.

"Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui Ibrahim masuk dalam sindikat jaringan internasional peredaran narkotika. Ibrahim merekrut kurir hingga mengatur pengiriman lewat kapal yang sudah disewa," jelasnya.

"Ibrahim diamankan petugas BNN saat sedang melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Sosialisasi yang dilakukan Ibrahim terkait dirinya yang akan maju pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 mendatang," imbuhnya.

Arman menyebut, Ibrahim termasuk bandar besar. Dari pengakuannya kepada petugas, Ibrahim sudah dua kali melakukan pengiriman narkoba. Sedangkan barang haram yang diamankan petugas BNN kali ini rencananya akan dikirim ke beberapa daerah, mulai dari Aceh, Medan, dan Jakarta.

"Ibrahim sudah pernah berhasil mengedarkan sabu seberat 55 kg. Ia membawanya melalui jalur laut. Saat membawa sabu-sabu itu, dirinya sendirian, tanpa ada pengawalan," sebutnya.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas, Ibrahim sempat berhasil membawa barang haram tersebut dari Penang, Malayasia, ke Sumut pada 13 Juli 2018 lalu. Tidak beberapa lama setelah berhasil membawa 55 kg sabu, petugas melakukan penangkapan terhadap jaringannya.

Arman mengatakan, terkait pengungkapan ini, BNN sedang menyelidiki aset kekayaan Ibrahim, apakah ada melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau tidak. Jika ditemukan ada, maka Ibrahim juga akan dikenakan pasal TPPU.

"Jika memang ada, akan kita miskinkan, dan kita sengsarakan. Kasus narkoba ini benar-benar harus kita berantas sampai ke akar-akarnya," tegas Arman.

Arman juga menyebutkan, sebagai wakil rakyat Ibrahim harus memberikan contoh baik kepada masyarakat, bukan justru memberikan contoh yang buruk. Menurut Arman, informasi yang diperolehnya, selain terlibat dalam peredaran narkoba, Ibrahim juga seorang pebisnis barang ilegal seperti barang ballpres dan elektronik.

"Dapat kabar, kalau dia juga main dalam bisnis pakaian bekas dan barang-barang elektronik," tandas Irjen Arman Depari.

Untuk diketahui, dalam pengungkapan sindikat jaringan internasional narkotika tersebut, tim gabungan mengamankan 11 orang termasuk Ibrahim yang akan dibawa ke Jakarta untuk proses lebih lanjut. 

Dari 11 orang yang ditangkap tim gabungan, 7 orang ditangkap di darat. Yaitu, Ibrahim Hasan alias Ibrahim Hongkong (45), anggota DPRD Langkat dari Fraksi Partai NasDem, warga Dusun II Bakti, Desa Paya Tampak, Kecamatan Pangkalan Susu. Uun Sasmita (43) yang merupakan Kepala Dusun Dusun II, Desa Paya Tampak. Henri (45), Kepala Kantor Pos Pangkalan Susu, warga Lorong Abdi, Desa Sei Siur, Kecamatan Pangkalan Susu. 

Kemudian, Hamzah (47) dan Ibrahim Jampok (45), keduanya warga Desa Paya Tampak. Yanik (40) dan Ian (40), keduanya warga Desa Pintu Air, Kecamatan Pangkalan Susu. Sementara keempat ABK yang ditangkap tim gabungan di perairan Sei Lapan adalah Rinaldi, A. Rahman, Joko dan Amat.[Sm] 
Komentar

Tampilkan

Terkini