-->








Oknum Polisi di Sumut Isap Sabu, BNN: Harus Dihukum Lebih Berat

25 Agustus, 2018, 21.46 WIB Last Updated 2018-08-25T14:47:37Z
JAKARTA - Oknum anggota Provost Polsek Helvetia, Bripka HG, ditangkap setelah video dirinya mengonsumsi narkoba jenis sabu viral di media sosial. Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari menilai hukuman yang dijatuhkan ke Bripka HG nantinya haruslah berbeda dari biasanya.

"Seharusnya oknum tersebut dihukum lebih berat," kata Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari kepada detikcom, menanggapi penangkapan oknum Provost Polsek Helvetia, Sabtu (25/8/2018).


Menurut Arman, tidak pantas seorang anggota kepolisian yang seharusnya mengayom dan melindungi masyarakat memberikan contoh tidak baik. Apalagi di saat ini, pemerintah sedang gencar-gencarnya memerangi peredaran narkoba di Indonesia.

"Sudah saatnya pengawasan internal di kepolisian harus diperketat," kata Arman. 

Bripka HG ditangkap di rumahnya di Jalan Setia, Pulau Brayan, Medan, Kamis (23/08/2018) malam. Penangkapan oknum Provost oleh Propam Polrestabes Medan dan Polsek Helvetia, berawal dari rekaman videonya saat mengkonsumi narkoba dan viral di Medsos.

Saat ini, oknum tersebut masih dalam pemeriksaan di Polrestabes Medan.[Detik.com]
Komentar

Tampilkan

Terkini