-->








Putusan PTUN Terkait Kedudukan Tio Achriyat, Ini Sikap MeuSeraya!

27 Agustus, 2018, 17.45 WIB Last Updated 2018-08-27T10:45:37Z
BANDA ACEH - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh mengabulkan gugatan mantan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Aceh Selatan, Drs. Tio Achriyat dan menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan (SK) Bupati Aceh Selatan nomor : 5 tahun 2018. Tentang pemberhentian tidak dengan hormat Drs. Tio Achriyat dari PNS Pemkab Aceh Selatan. 

Keputusan itu dibacakan Majelis Hakim PTUN Banda Aceh yang diketuai Hujja Tulhaq, SH, MH, serta didampingi hakim anggota masing-masing Miftah Saad Caniago, SH, MH, dan Rahmad Tobrani, SH, dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan di PTUN Banda Aceh, Jalan M Taher, Gampong Lueng Bata, Banda Aceh, Senin (27/08/2018).

"Alhamdulillah, proses hukum telah dilalui oleh Bapak Tio Achriyat dan keputusannya kami nilai sangat adil. Memang sudah saatnya keadilan itu ditegakkan, jangan sampai adalagi Tio-tio lainnya yang terzalimi oleh kebijakan kekuasaan," ungkap Sekjen Forum Mahasiswa dan Pemuda Selatan Raya (MeuSeRaYa) Delky Nofrizal Qutni kepada media, Senin (27/08/2018).

Menurut Delky, dikeluarkannya SK Bupati Aceh Selatan Nomor 5 Tahun 2018 tentang penjatuhan hukuman disiplin berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS atas nama Drs. Tio Achriyat merupakan bentuk penzaliman terhadap yang bersangkutan. Pasalnya, SK Bupati tersebut jelas-jelas bertolak belakang dengan PP nomor 11 tahun 2017 dan PP nomor 53 tahun 2010.

"Kita bersyukur hari ini PTUN telah mengeluarkan kebijakan dengan mengembalikan kedudukan dan nama baik Bapak Tio Achriyat. Ini sejarah baru untuk penegakan keadilan di bumi pala," sebutnya.

Masih kata Delky, pada saat Tio Achriyat dituduhkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan tanah  terminal tipe C Labuhanhaji, pihaknya melalui surat Nomor: 001/MeuSeRaYa-SIMAK-GeMaS/IV/2017 sempat menyurati presiden Jokowi dan sejumlah lembaga hukum untuk memohon keadilan hukum.

Pasalnya, kata Delky, hingga penetapan hukuman tempo hari pihaknya masih belum yakin Tio Achriyat bersalah dengan melihat sejumlah fakta hukum yang sempat mereka kumpulkan. 

Mirisnya lagi, setelah dijatuhkan hukuman selama 1 (satu) tahun dipotong masa tahanan, tiba-tiba dikeluarkan SK Bupati yang menyatakan yang bersangkutan dipecat secara tidak hormat dari ASN padahal keputusan tersebut tidak sesuai dengan PP Nomor 11 Tahun 2017 dan PP Nomor 53 Tahun 2010. Hal ini tentunya semakin mempertegas adanya aroma kebijakan politik dalam proses hukum.

"Yang sudah berlalu ya sudahlah. Yang terpenting hari ini sudah dikeluarkan keputusan yang adil, dan akhirnya Bapak Tio Achriyat dikembalikan kedudukan, harkat dan martabatnya seperti semula. Kita berharap penegakan hukum yang berkeadilan terus dapat diwujudkan bagi seluruh rakyat Indonesia sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 D ayat 1," pungkasnya.[*]

Komentar

Tampilkan

Terkini