-->








Salah Gunakan Dana Gampong, Kasus Gelanggang Gajah ke Kejaksaan

03 Agustus, 2018, 01.21 WIB Last Updated 2018-08-02T18:21:51Z
ABDYA - Kemelut Gampong Gelanggang Gajah, Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), tidak terselesaikan dengan mediasi. Kasus itu kini ditangani pihak kejaksaan setempat setelah menerima laporan dari APIP.

Kasus yang melibatkan mantan Keuchik non aktif Iskandar dan sejumlah aparatur gampong lainnya, dipicu karena tidak ada transparansi dalam menggunakan dana gampong tahun 2017 tahap pertama.

"Dari awal muncul kasus ini setahun lalu tidak ada titik terang penyelesaian hingga batas waktu yang telah ditentukan serta pihak pemerintah telah menyerahkan ke pihak kejaksaan, ya kita sikapi," jelas Kajari Abdya Abdur Kadir melalui Kasi Intel Dasril A Yusdar kepada LintasAtjeh.com, Kamis (02/08/2018) di ruang kerjanya.

Menurut Dasril, Kajari akan memanggil pihak terkait yang bertanggungjawab atas kasus ini dan itu sesuai dengan aturan yang berlaku jika batas waktu penyelesaian sudah lewat.

Lanjutnya, kasus ketidakpercayaan masyarakat terhadap penggunaan dana gampong yang dianggap kurang terbuka dan juga dugaan disalah gunakan mencuat kepermukaan tidak terselesaikan.

"Dalam beberapa hari kedepan semua pihak terkait akan diperiksa," demikian ungkapnya singkat.[Adi S]
Komentar

Tampilkan

Terkini