-->








Terkait Suap Dana Otsus Aceh, KPK Periksa Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu

20 Agustus, 2018, 11.17 WIB Last Updated 2018-08-20T04:17:02Z
IST
JAKARTA - Komisi Pe‎mberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Astera Primanto Bhakti, pada Senin (20/8/2018). Dia akan diperiksa terkait kasus dugaan suap pengalokasian dana otonomi khusus Aceh tahun anggaran 2018.

"Yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka IY (Gubernur non-aktif Aceh, Irwandi Yusuf)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

Tak hanya pejabat‎ Kemenkeu, KPK juga memanggil sejumlah saksi lainnya yakni, tiga pihak swasta, Riski, Sandy Irawan Saputra, Akbar Velayati, serta seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) T Yusrizal. Keempatnya juga akan diperiksa untuk tersangka Irwandi Yusuf.

"Sedangkan Bupati non-aktif Bener Meriah, AMD (Ahmadi) diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," imbuhnya

Diketahui sebelumnya, KPK resmi menetapkan empat orang tersangka terkait kasus dugaan suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018. Empat tersangka tersebut yakni, Gubernur non-aktif Aceh, Irwandi Yusuf; Bupati Bener Meriah, Ahmadi;‎ serta dua pihak swasta yakni, Hendri Yuzal dan T Syaiful Bahri.

Diduga, Gubernur Irwandi meminta jatah sebesar Rp1,5 miliar terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018. Irwandi meminta jatah tersebut kepada Bupati Bener Meriah, Ahmadi.

Namun, Bupati Ahmadi baru menyerahkan uang sebesar Rp500 Juta kepada Gubernur Irwandi lewat dua orang dekatnya yakni Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri. ‎Diduga, pemberian tersebut merupakan bagian komitmen fee 8 persen yang menjadi bagian untuk pejabat di Pemerintah Aceh.

Sebagai pihak penerima suap, Irwandi Yusuf, Hendri Yusuf, dan Syaiful Bahri disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai pihak pemberi suap, Ahmadi disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.[Okezone Nesw]

Komentar

Tampilkan

Terkini