-->


Bantu Rupiah Anjlok, KPK Setor Uang Hasil Korupsi ke Kas Negara, Ini Jumlahnya!

08 September, 2018, 15.15 WIB Last Updated 2018-09-09T07:00:21Z
IST
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan sejumlah uang hasil tindak pidana korupsi (tipikor) ke kas negara.‎ Uang yang diserahkan ke kas negara tersebut akumulasi dari uang pengganti, hasil rampasan, dan denda berdasarkan putusan pengadilan.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, total uang hasil korupsi yang telah disetorkan ke kas negara yakni sekira Rp11,5 miliar, USD450 ribu, dan SGD63 Ribu. Uang tersebut bagian upaya untuk memulihkan keuangan negara.

"Totalnya sekitar Rp11,5 miliar, dan USD450.000, serta SGD63.000," kata Febri melalui pesan singkatnya, Rabu (5/9/2018).

Febri berharap, uang yang telah disetorkan itu dapat memulihkan keuangan negara. Terlebih, saat ini rupiah sedang melemah. ‎Tak hanya itu, sambung Febri, penyetoran uang itu diharapkan juga dapat menjadi pesan untuk para koruptor 'bahwa uang yang pernah dicuri oleh para pelaku korupsi harus kembali pada negara dan digunakan untuk kepentingan masyarakat'.

Febri merincikan, uang yang telah disetorkan tersebut berasal dari sejumlah tindak pidana korupsi yakni, rampasan perkara terpidana mantan Dirjen Hubla Kemenhub, Antonius Tonny Budiono sebesar Rp9.978.641.510.

Kemudian, dari uang pengganti dari terpidana perkara korupsi e-KTP, Anang Sugiana Sudihardjo yang baru dibayarkan Rp500 juta. Hasil penyetoran uang rampasan negara dari terpidana Sudiwardono sebesar Rp556.453.000 dan SGD63 ribu.

Selanjutnya, dari terpidana perkara korupsi e-KTP, Sugiarto yang telah membayar lunas uang pengganti sebesar Rp460 juta dan USD450 ribu. Serta dari terpidana Donny Witono, KPK mengumpulkan uang Rp50 juta yang merupakan pembayaran denda atas perkaranya.[Okezone]
Komentar

Tampilkan

Terkini