-->




BKPSDM Aceh Selatan Mengaku 'Kecolongan' Soal Tugas Belajar Kadiskes H. Mardaleta

18 September, 2018, 21.12 WIB Last Updated 2018-09-18T14:12:59Z
ACEH SELATAN - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Selatan mengakui telah kecolongan memproses izin tugas belajar Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes), H. Mardaleta, SE, M.Kes.

Pasalnya, Surat Keputusan (SK) Bupati Aceh Selatan Nomor: 401 Tahun 2018 tentang Tugas Belajar H. Mardaleta, SE, M.Kes, Program Studi S3 Ekonomi dan Bisnis di Unsyiah Banda Aceh yang ditandatangani oleh Pj. Bupati Aceh Selatan, Dedy Yuswadi, AP, tanggal 31 Agustus 2018 jelas bertentangan dengan Surat Edaran Menpan RB Nomor: 4 Tahun 2013 tentang pemberian tugas belajar dan izin belajar bagi PNS.

Pada poin f jelas disebutkan bahwa, untuk daerah terpencil, tertinggal dan terluar atau jabatan sangat diperlukan, usia maksimal dapat ditetapkan untuk program S3 atau setara berusia paling tinggi 47 tahun.

Sementara, Kadiskes Aceh Selatan Mardaleta kelahiran 1966 saat ini diperkirakan sudah berumur 52 tahun. Namun, BKPSDM berdalih, pihaknya hanya menaikkan tela'ahan staf ke pimpinan diatas,  setelah menerima bukti kelulusan program doktoral (S3) di Unsyiah Banda Aceh yang disodorkan Mardaleta.

"Mardaleta membawa surat bukti kelulusan dari Unsyiah. Lalu Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan SDM Cut Dini membuat telaahan staf yang kami tujukan ke Sekretaris Daerah," kata Kepala BKPSDM Aceh Selatan, Hj. Hayatun, SH, kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (18/09/2018).

Artinya, sebut Hayatun, pihaknya hanya memproses surat yang dimasukkan Mardaleta tersebut, dengan cara membuat telaahan staf ke pimpinan. 

"Kami meminta arahan ke pimpinan, tapi dalam disposisinya Sekda H. Nasjudin justru menyetujui dan mengarahkan kami untuk memproses SK-nya," bebernya.

Bahkan SK yang telah dibuatpun, lanjutnya, saat dinaikkan ke atas juga langsung di paraf oleh Asisten 3 dan Sekdakab. "Yang pasti, Pj. Bupati pun telah menandatangani SK tersebut," tegasnya.
Saat ditanya apakah ada arahan atau perintah khusus dari oknum pejabat tertentu? Dirinya mengatakan dasar arahan yang mereka maknai adalah disposisi pimpinan melalui telaahan staf yang dinaikkan. 

Untuk memastikan hal itu, di depan wartawan, Hj. Hayatun langsung menelpon Kabid Pengembangan SDM Cut Dini yang saat itu sedang dinas luar.

"Memang kami mengakui kecolongan, tidak mengkaji lebih cermat surat edaran Menpan RB tersebut. Tapi begini, Pak Mardaleta saat itu sudah membawa bukti kelulusan dari Unsyiah sehingga Kabid langsung memprosesnya. Kabid telah mengakui kecolongan," ucapnya lagi.

Hal itu akan dievaluasi. Ia berjanji akan menginstruksikan bawahannya untuk mengkaji kembali SK izin tugas belajar Kadiskes Mardaleta tersebut.

"Jika memang benar SK itu keliru, Pemkab Aceh Selatan juga tidak bisa menyalurkan bantuan pendidikan untuk beliau. Keputusan ini tentu harus dievaluasi," pungkasnya.[FA]
Komentar

Tampilkan

Terkini