-->




Komando Armada I Gagalkan Penyelundupan 67 Kg Sabu di Aceh Tamiang

15 September, 2018, 21.53 WIB Last Updated 2018-09-15T14:53:51Z
BELAWAN - Koarmada I Tim The First One Quick Response I (F1QR I) Lanal Lhokseumawe berhasil mengamankan narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 67,4286 kg yang dibawa oleh speedboat terbuat dari kayu lapis viber glass warna hijau list merah putih dengan Mesin Tempel 200 PK Merk Yamaha di Alur Kuala Peunaga Lama Aceh Tamiang, Kamis (13/09/2018) pukul 06.45 WIB, pada Koordinat 04° 43' 99'' LU - 098°  24' 83'' BT.

Keberhasilan penggagalan tersebut merupakan Komitmen dari TNI AL khususnya Koarmada I, dalam membantu program pemerintah memberantas peredaran narkotika di tanah air yang semakin marak. Dalam upaya penangkapan speedboat tersebut merupakan bukti adanya sinergitas antara masyarakat dengan salah satu instansi terkait yang berwenang yakni TNI ALterhadap pelanggaran hukum di laut.

Adanya Informasi dari para nelayan dan masyarakat pengguna transportasi laut sangat penting mengingat luasnya perbatasan Indonesia dengan panjang mencapai 99 ribu kilometer yang tidak dapat selalu diawasi oleh aparat penegak hukum. Sehingga banyaknya jalur tikus yang jumlahnya mencapai ribuan bahkan belasan ribu berpotensi dapat dimanfaatkan para penyelundup untuk memasukkan narkoba ke Indonesia.

Panglima Koarmabar 1 Laksamana Muda TNI Yudo Margono, SE, MM, dalam temu pers di Mako Lantamal 1 menyampaikan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut.

"Pada Hari Selasa (11/09/2018), didapat informasi dari Tim Intelijen Lantamal I yang bekerjasama dengan Unit Intel Lanal Lhokseumawe bahwa akan masuk sebuah speed dari Penang ke daerah Seruway yang membawa narkoba jenis sabu," ucapnya.

Dijelaskannya, Kamis (13/09/2018) sekira pukul 06.15 WIB, dua orang personel Posal Seruway dengan menggunakan perahu melaksanakan pengintaian. Tepat pukul 06.45 WIB, Tim Patroli Posal Seruway menemukan speedboat yang dicurigai di daerah alur Kuala Peunaga Lama pada koordinat 04° 43' 99'' LU - 098° 24' 83'' BT. Selanjutnya diadakan penghentian, pemeriksaan dan penangkapan.

"Pada saat dihentikan speedboat tersebut berusaha melarikan diri dan oleh Tim Patroli dikandaskan. Speedboat berhenti di tepi alur dan dua orang yang membawa speedboat tersebut melompat ke darat dan melarikan diri ke hutan saat sedang dalam pengejaran Tim Intelijen," jelas Panglima Koarmabar .

Selanjutnya, kata dia, speedboat beserta barang bukti berupa 2 buah tas besar yang ada di dalam speedboat ditarik dan diamankan ke Lantamal 1 guna proses lebih lanjut.

"Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan speedboat terbuat dari kayu lapis viber glass warna hijau list merah putih dengan mesin tempel 200 PK merk Yamaha, 2 (dua) buah tas besar berisi narkoba jenis sabu (62 bungkus kemasan). Hasil dari penimbangan barang bukti yang disaksikan oleh BNN Daerah Sumut berhasil diketahui jumlah total barang bukti sabu seberat 67,4286 kg dan akan diserahkan langsung ke BNN Sumut," papar Panglima Koarmabar 1, Laksana Muda TNI Yudo Margono, SE, MM.[Nur/Red]
Komentar

Tampilkan

Terkini