-->




KPPBC TMP C Kuala Langsa Musnahkan Barang Sitaan

25 September, 2018, 20.24 WIB Last Updated 2018-09-25T13:24:00Z
LANGSA - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Kuala Langsa melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana Kepabeanan dan barang milik negara di halaman Kantor Direktorat Jendral Bea Cukai Langsa, Jalan Cut Nyak Dhien nomor 16, Gampong Jawa, Kecamatan Langsa Kota, Selasa (25/09/2018). 

Agus Yulianto, Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai (Kakanwil) Aceh dalam sambutannya mengatakan KPPBC TMP C Kuala Langsa memusnahkan barang-barang sitaan eks muatan KM Doa ibu Il GT 15 No.140/QQd berupa berbagai macam bumbu dan makanan yaitu, jinten, ketumbar, bumbu kari, mie instan, minyak mustard dan lain-lain.

"Barang-barang tersebut dibawa oleh KM Doa lbu Il dari Penang Malaysia tujuan Sungai lyu, Aceh Tamiang secara ilegal. KM
Doa lbu lI ditindak pada Rabu tanggal 18 Juli 2018 sekitar pukul 21.00 WIB di Perairan Tanjung Tamiang oleh Tim Kapal Patroli BC20008," ujarnya. 

Ia menjelaskan, total perkiraan nilai barang sitaan tersebut sebesar kurang lebih Rp. 315. 000.000. Barang-barang muatan KM Doa Ibu II GT 15 No 140/QQd ini merupakan barang bukti atas upaya tindak pidana penyelundupan yang berhasil digagalkan. Pemusnahan barang tersebut telah mendapatkan penetapan musnah dari Ketua Pengadilan Negeri Kuala Simpang Nomor 311 Pen.Pid/2018/PN Ksp dengan tanggal 23 Juli 2018 dan sesuai Peraturan Kepala BPOM No. 30 tahun 2017 Tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan. 

"Pemasukan obat dan makanan ke Wilayah Indonesia harus dilengkapi dengan Izin Edar dari BPOM, memenuhi ketentuan dalam perundang-undangan di bidang impor serta mendapat persetujuan dari Kepala BPOM berbentuk Surat Keterangan Impor (SKI)," terangnya. 

"Atas upaya penyelundupan barang-barang tersebut diperkiraan kerugian negara dari sektor perpajakan sebesar Rp. 85.000.000. (delapan puluh lima juta rupiah)," imbuh Agus. 

Dikatakannya, obat dan makanan maupun kosmetik tanpa izin edar dari BPOM dikhawatirkan membahayakan masyarakat, karena tidak diketahui
kandungannya sehingga tidak ada jaminan atas keamanan, khasiat, gizi dan mutunya. 

Selain pemusnahan atas barang sitaan dari KM Doa lbu II GT 15 nomor 140/QQd, KPPBC TMP C Kuala Langsa juga melakukan pemusnahan atas Barang Milik Negara (BMN) dari pelanggaran di bidang cukai hasil tembakau berupa rokok sebanyak 471.940 batang. Sesuai penetapan Surat Menteri Keuangan RI Nomor S-14MK.06/WKN.01/KNL.02/2018 tanggal 18 Agustus 2018 tentang persetujuan peruntukan barang yang menjadi milik negara untuk dimusnahkan pada KPPBC Tipe Madya Pabean C Kuala Langsa.

"Barang kena cukai berupa hasil tembakau tersebut merupakan hasil penindakan yang telah dilaksanakan di wilayah pengawasan KPPBC TMP C Kuala Langsa yaitu Kota Langsa, Aceh Timur, Aceh Tamiang, Gayo Luwes dan Kabupaten Aceh Tenggara," ungkap Agus. 

"Peredaran rokok- rokok tersebut melanggar ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai. Jenis pelanggaran cukai yang terjadi antara lain penggunaan Pita Cukai bekas pelekatan Pita Cukai palsu, pelekatan Pita Cukai tidak sesuai peruntukannya dan rokok tanpa dilekati Pita Cukai (Polos). Total perkiraan nilai barang sitaan tersebut sebesar kurang lebih Rp. 188.596.000 (seratus delapan puluh delapan lima ratus sembilan puluh enam juta rupiah). Atas peredaran barang kena cukai illegal tersebut diperkirakan kerugian negara dari sektor cukai sebesar Rp. 174.617.800," katanya. 

Sanksi hukum atas pelaku tindak pidana penyelundupan barang impor yang diatur dalam Pasal 102 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan. 

"Setiap orang yang mengangkut barang impor tidak tercantum dalam manifes, dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor dengan hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah), paling banyak Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah)," tegas Agus. 

Dengan adanya sanksi hukum ini, sambung dia, diharapkan pelaku usaha maupun masyarakat tidak melakukan tindakan penyelundupan atau membeli barang hasil
penyelundupan sebagai bentuk partisipasi warga negara untuk berupaya melindungi industry obat dan makanan serta petani dalam negeri. 

kepastian perlindungan kepada konsumen masyarakat terhadap produksi, peredaran dan penggunaan kesediaan farmasi serta makanan yang tidak memenuhi persyaratan mutu, keamanan, khasiat. 

"Hal ini sejalan dengan fungsi Bea Cukai sebagai community protector, trade fasilitator, industnal assistance dan revenue collector untuk menjadikan Kementerian Keuangan Tepercaya dan Bea Cukai makin baik," tandas Agus. 

Kegiatan pemusnahan barang sitaan tersebut dihadiri oleh Wakil Walikota Langsa, Dr. H. Marzuki Hamid, MM. Kabag Ren Polres Langsa, Kompol Irwan. Kepala KPPBC TMP C Kuala Langsa, M. Syuhada, Kajari Langsa diwakili Jaksa Pungsional, Firman Junaidi, SH. Kepala Pengadilan Negeri Langsa yang diwakili oleh Kurniawan, SH dan Dantepbek Langsa diwakili Batih Min Satri, Serma Ihsan Syarif.[Sm] 
Komentar

Tampilkan

Terkini