-->








OKK PWOI Pusat: DPRK Aceh Selatan Jangan Diskriminatif Terhadap Media Online

20 September, 2018, 01.59 WIB Last Updated 2018-09-19T18:59:46Z
JAKARTA - Terkait penolakan DPRK Aceh Selatan untuk penawaran kerjasama dengan berbagai media online dan hanya mengutamakan untuk media cetak mendapat tanggapan dari Ketua OKK PWOI Pusat.

Menurut Ketua OKK Persatuan Wartawan Online Independen (PWOI) Binsar Siagian, mengatakan, perbuatan DPRK Aceh Selatan tersebut melanggar hukum atas penolakan kerjasama media online yang disampaikan Ketua PWOIN Aceh Selatan di media beberapa hari yang lalu.   

Menurutnya, kerjasama dengan media online terutama anggota PWOIN merupakan amanat yang sesuai ketentuan Undang-Undang Pokok Pers.

Pasal 1 yang menyebutkan, media cetak dan media elektronik, pengertian media online adalah kategori media online dan sudah dipertegas dengan Peraturan Dewan Pers No.1/Peraturan -DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber.

"Dengan kentuan ini, maka kedudukan media cetak dan media online sama di mata hukum, " katanya.

Menyangkut, tidak dilakukan kerjasama pemberitaan 
DPRK Aceh Selatan telah melanggar ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Pokok Pers yang menyebut kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berazaskan prinsip demokrasi, keadilan dan supremasi hukum.

"Pengertian peradilan menurut nomenklatur hukum mempunyai hak sama dalam hak dan kewajiban," ujarnya.

Dengan sikap dan kebijakan DPRK Aceh Selatan, telah melanggar UU Pokok Pers dan Jo Undang-Undang Hak Azasi Manusia dimana pemda bersikap diskrimatif dan penindasan manusia atas manusia

"Lahoum De Parlahoum," jelasnya.

"Kita berharap dalam persoalan ini DPRK Aceh Selatan dapat bersikap adil dalam mengambil kebijakan. Jangan membedakan media cetak dan online," pungkasnya.[*/Red]
Komentar

Tampilkan

Terkini