-->








Pemkab dan DPRK Aceh Tamiang Sepakat Bongkar Indikasi Pelanggaran PT Semadam

15 September, 2018, 15.38 WIB Last Updated 2018-09-15T11:37:56Z
ACEH TAMIANG - Aksi unjuk rasa dalam upaya memperjuangkan keadilan bagi para karyawan PT. Semadam kembali dilakukan oleh Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP.PP-SPSI), Jumat (14/09/2018) siang.

Saat menyampaikan orasi di halaman depan Kantor DPRK Aceh Tamiang, koordinator aksi Mansyur (48) turut menyampaikan pernyataan sikap FSP.PP-SPSI Kabupaten Aceh Tamiang terkait sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh PT. Semadam.

Usai penyampaian orasi oleh pihak koordinator aksi, dilanjutkan dengan pernyataan dari Ketua DPRK Aceh Tamiang Fadlon, SH dan Wakil Ketua Juanda, SIP, tentang perjuangan yang dilakukan oleh SFP.PP-SPSI untuk mendapatkan keadilan bagi para karyawan PT. Semadam. 

Kemudian, dilanjutkan dengan pertemuan bersama antara perwakilan pengunjuk rasa, dengan pihak Pemkab dan DPRK Aceh Tamiang yang dipimpin langsung oleh Bupati H. Mursil, SH, M.Kn.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh Bupati Aceh Tamiang H. Mursil, SH, M.Kn, Ketua DPRK Fadlon, Wakil Ketua Juanda, SIP, Ketua Komisi A Ismail, Sejumlah Wakil Rakyat, Asisten Pemerintahan Mix Donal, SH, Sekwan Drs.Syuibun Anwar, Kadisnaker Yusbar, Kabag Ops AKP Sukirno, serta perwakilan pengunjuk rasa yang berjumlah 10 (sepuluh) orang.

Saat pertemuan yang berlangsung di ruang Perpustakaan DPRK Aceh Tamiang, masing-masing pihak yang hadir diberikan waktu untuk menyampaikan pendapat tentang permasalahan yang menimpa para karyawan PT. Semadam saat ini. 

Sebagai pembuka mukadimah, Ketua FSP.PP-SPSI Aceh Tamiang Tedi Irawan, SH, selaku perwakilan pengunjuk rasa menyampaikan permintaan kepada pihak Pemkab dan DPRK Aceh Tamiang agar dapat memberikan peringatan secara tegas kepada PT. Semadam atas pelanggaran yang dilakukan terhadap karyawan.

Ia menambahkan, para karyawan yang melakukan mogok kerja dapat dipekerjakan kembali dan diharapkan agar pihak perusahaan tetap membayarkan upah mereka, karena pelaksanaan mogok kerja telah resmi disampaikan secara tertulis Dinas Tenaga Kerja Aceh Tamiang pada tanggal 9 Agustus 2017 kemarin.
"Apabila hal itu tidak ada keputusan ataupun kesepakatan maka para karyawan PT. Semadam akan menduduki Kantor Bupati dan Kantor DPRK Atam sampai waktu yang belum ditentukan," demikian ungkap Tedi Irawan, SH.

Selanjutnya, Ketua Komisi A Ismail menghimbau kepada Bupati Aceh Tamiang agar mengambil sikap tegas kepada PT. Seumadam yang dinilai, beberapa waktu lalu telah melecehkan/tidak mengubris rekomendasi yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah.

"Peringatan secara tegas harus diberikan kepada PT. Seumadam sehingga tidak semena-mena terhadap Pemkab Aceh Tamiang," cetus Ismail.

Asisten Pemerintahan Mix Donal, SH, turut menyampaikan usulan, jika kali ini upaya mediasi yang akan dilakukan oleh Pemkab Aceh Tamiang masih tidak digubris oleh PT. Semadam maka DPRK Aceh Tamiang harus menggelar pansus sehingga bisa menjadi contoh untuk perusahaan lainnya.

Setelah mendengarkan berbagai pendapat yang disampaikan oleh sejumlah pihak, Bupati Aceh Tamiang H. Mursil, SH, M.Kn, terlebih dahulu menyampaikan ucapan terima kasih kepada para pengunjuk rasa yang telah menyampaikan aspirasi secara tertib.

Bupati menyampaikan dukungan dan siap untuk berusaha secara maksimal membantu menyelesaikan permasalahan yang disuarakan oleh para pengunjuk rasa. Bupati juga menegaskan bahwa Pemkab dan DPRK Aceh Tamiang akan perjuangkan aspirasi para karyawan yang disampaikan oleh para pengunjuk rasa.

Lanjutnya, dalam dua hari ini Pemkab dan DPRK Aceh Tamiang akan melakukan rapat khusus dengan pihak PT. Semadam untuk mencari hasil akhir terhadap permasalahan para karyawan.

"Kami sangat berharap kepada para pengujuk rasa agar dapat menahan emosi. Jangan sampai berbuat yang tidak sewajarnya sehingga nantinya akan dapat merugikan kita semua, baik pihak pengunjuk rasa maupun pemerintah daerah," pungkasnya.

Sementara itu Ketua DPRK Aceh Tamiang Fadlon, SH, menyampaikan bahwa pihak legislatif siap menggelar pansus dan membongkar berbagai indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh PT. Semadam selama ini.

"Bila kali ini PT. Semadam masih tetap menyepelekan upaya mediasi yang dilakukan oleh pemda maka kita sepakat membongkar seluruh indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh PT. Semadam," demikian ungkap Fadlon.

Selanjutnya, sekitar pukul 16.30 WIB, Bupati Mursil bersama rombongan kembali menemui para pengunjuk rasa yang masih menunggu di halaman depan Kantor DPRK Aceh Tamiang dan menyampaikan permohonan waktu selama dua hari untuk upaya penyelesaikan masalah yang sedang mendera sebagian besar karyawan PT. Semadam.

"Saya mohon waktu dua hari dan jika nantinya mendapat jalan buntu, maka kita akan bersama-sama mengambil langkah tegas terhadap PT. Semadam," tutup Bupati Aceh Tamiang H. Mursil, SH, M.Kn.[ZF]
Komentar

Tampilkan

Terkini