-->








Sidang Pembacaan Tuntutan Ismail Novendra Kembali Ditunda

13 September, 2018, 18.49 WIB Last Updated 2018-09-13T11:49:31Z
PADANG - Sidang dugaan pencemaran nama baik yang dituduhkan pada Ismail Novendra, Pemimpin Umum dan Penanggungjawab Koran Jejak News kembali ditunda. Sidang ke 21 itu dilaksanakan pada Selasa (13/09/2018) di Pengadilan Negeri Padang beragendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum. Ditundanya persidangan untuk kedua kalinya ini disebabkan tidak siapnya rencana tuntutan yang akan dibacakan oleh JPU.  

Syawaluddin Muhammad, SH, MH, salah seorang JPU di depan majelis hakim yang diketuai Syukri, SH, mengakui bahwa tuntutan tak bisa dibacakan di persidangan karena belum siap. Majelis Hakim memberikan tenggang waktu untuk kedua kalinya hingga Kamis (20/09/2018), dengan agenda yang sama yakni mendengarkan tuntutan JPU.

Sebelumnya, dua saksi a de charge juga telah dihadirkan penasehat hukum terdakwa yakni Rustam Fachri selaku Ahli Pers Dewan Pers dan Suryadi Yanuar. Rustam Fachri yang memberikan keterangan pada Selasa (14/08/2018) lalu, selaku ahli pers mengatakan bahwa berita yang dimuat Koran Jejak News serta menjadi pokok persoalan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah itu adalah merupakan produk jurnalis. Ahli pers juga mengatakan bahwa wartawan yang belum ikut Uji Kompetensi Wartawan (UKW) tetap diakui sebagai wartawan selagi yang bersangkutan masih bekerja sesuai UU Pers No. 40/1999 dan kode etik jurnalistik.               

Sebelumnya, Suryadi Yanuar juga dihadirkan pada sidang Selasa (28/08/2018) lalu sebagai saksi a de charge. Dalam keterangannya, saksi mengatakan bahwa Kapolda Sumbar benar telah menelpon terdakwa pada 18 Agustus 2017.  Dalam pembicaraan itu, sekilas terdengar oleh saksi bahwa terdakwa mempertanyakan tentang hubungan kekeluargaan antara Afrizal Djunit dengan Kapolda Sumbar. Saksi juga mengatakan bahwa tidak ada terdengar nada keras dan perdebatan antara terdakwa dan Kapolda Sumbar.
                            
Dihadapkannya Ismail Novendra sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Padang terkait pemberitaan di Koran Jejak News pada Agustus 2017 lalu. Pemberitaan tersebut berbuntut dilaporkannya Ismail selaku Penanggungjawab di Koran Jejak News oleh Afrizal Djunit ke Polda Sumbar dan menetapkan Ismail sebagai tersangka.

Setelah penyidik Polda Sumbar menetapkan Ismail sebagai tersangka, Dewan Pers langsung bereaksi dan mengeluarkan pendapat melalui suratnya. Dalam surat tertanggal 9 Oktober 2017 nomor 555/DP/K/X/2017 tersebut dinyatakan bahwa pemberitaan yang dilakukan Jejak News terkait PT.  Bone Mitra Abadi sengketa pemberitaan pers. Oleh sebab itu penyelesaiannya harus melalui Dewan Pers.[*/Red]
Komentar

Tampilkan

Terkini