-->




Tujuh Tersangka Pengeroyokan Ketua Pemuda Dilimpahkan ke Kejari Abdya

09 September, 2018, 02.39 WIB Last Updated 2018-09-09T06:59:43Z
ABDYA - Dinyatakan lengkap berkas kasus perkara pengeroyokan terhadap Ketua Pemuda Desa Gunung Samarinda, Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), DW (50), ketujuh tersangka diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Abdya pada Senin (03/09/2018).

Adapun ketujuh orang tersangka tersebut yakni Sp (26), Sn (29), Fd (25), Sh (25), Bs (52), Sf (34) dan Yl (33). Seluruh tersangka itu merupakan warga Desa Gunung Samarinda yang telah diserahkan ke pihak Kejaksaan setempat.

Kepada LintaAtjeh.com, Kapolres Abdya, AKBP Andy Hermawan, Sabtu (08/09/2018), menjelaskan setelah dinyatakan lengkap berkas perkara atas kasus tersebut langsung ketujuh tersangka diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Abdya untuk proses lebih lanjut.

Menurutnya, kasus pengeroyokan terhadap DW (50) ketua pemuda Gampong Gunung Samarinda, Kecamatan Babahrot yang terjadi beberapa waktu lalu selesai dan sudah dalam proses tahap II di Kejari Abdya.

"Ketujuh tersangka dikenakan pasal 170 ayat 2 poin ke 3 Jo pasal 351 ayat 3 Jo pasal 55  KUHP dengan ancaman  5 hingga 12 tahun penjara," demikian ungkap Kapolres AKBP Andy Hermawan.

Sementara itu, Kajari Abdya Abdur Kadir melalui Kasi Pidum Firmansyah Siregar ketika dihubungi wartawan melalui saluran seluler Sabtu (08/09/2018) membenarkan berkas perkara sudah diserahkan ke Kejaksaan.

"Ya benar berkas perkara ketujuh tersangka pengeroyokan ketua pemuda di Kecamatan Babahrot telah diserahkan Kejaksaan dari pihak Kepolisian setempat guna proses lebih lanjut," tandasnya.[Adi S]
Komentar

Tampilkan

Terkini