-->








Ketahuan Nyabu, HM di Ringkus Tim Satresnarkoba Polres Abdya

03 Oktober, 2018, 16.04 WIB Last Updated 2018-10-03T09:04:11Z
ABDYA - Satresnarkoba Polres Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kembali meringkus salah seorang laki-laki berinisial HM alias MI warga Gampong Alue Mangota, Kecamatan Balangpidie yang kedapatan sedang menggunakan narkotika jenis sabu di pondok kandang ayam miliknya.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 0,37 gram dan satu buah bong yang digunakan pelaku untuk menghisap barang haram tersebut.

Kapolres Abdya, AKBP Andy Hermawan melalui Kasat Resnarkoba, Ipda Mahdian Siregar mengatakan, pelaku HM alias MI merupakan target utama tim Opsnal Polres Abdya terkait penggunaan narkotika jenis sabuna di Kabupaten setempat.

"HM alias MI merupakan DPO kita sejak Oktober 2017 dan Januari 2018," ungkap Mahdian kepada LintasAtjeh.com, Rabu (03/10/2018) diruang kerjanya.

Ia menjelaskan, sebelum melakukan penangkapan terhadap HM, awalnya pihak Satresnarkoba memastikan terlebih dahulu keberadaan pelaku.

"Jadi setelah kita himpun informasi dari lapangan, akhirnya kita langsung ke TKP. Ternyata benar pelaku berada di pondok kandang ayam miliknya sedang menggunakan sabu. Akhirnya pelaku langsung kita amankan," jelas Mahdian.

Lebih lanjut, katanya, untuk proses dan penyelidikan lebih lanjut pelaku HM beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Abdya.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 112, 114 dan 127 dari undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun maksimal 12 tahun kurungan, dengan denda minimal 1 Miliar maksimal 10 miliar," pungkas Kasatresnarkoba IPDA Mahdian Siregar.[Adi S]
Komentar

Tampilkan

Terkini