-->








LPLA Kirim Surat ke Kementrian LHK Terkait Paket Lelang BKSDA Aceh

05 Oktober, 2018, 21.45 WIB Last Updated 2018-10-05T14:45:46Z
BANDA ACEH - Lembaga Pemantau Lelang Aceh (LPLA) mengirim surat kepada Inspektorat Investigasi Inspektoral Jenderal Kementerian LHK terkait indikasi pelanggaran hukum pada paket pelelangan di BKSDA Aceh.

Berikut petikan lengkap surat tersebut yang diterima redaksi LintasAtjeh.com, Jum'at (05/10/2018):

Nomor : 088/SEK/LPLA/X/2018
Lamp. : 1(Satu) Berkas
Perihal : Penyampaian Indikasi Pelanggaran Hukum Pada Paket 
Pelelangan di BKSDA Aceh

Kepada Yth.
Inspektorat Investigasi
Inspektoral Jenderal Kementerian LHK
Di- 
Gedung Manggala Wanabakti Blok VII Lantai 14 Jakarta Pusat
Hp. 081230411118

Dengan Hormat,
Sehubungan dengan pelaksanaan pelelangan ulang yang kedua kalinya untuk Pembangunan dan pengembangan sarpras wisata alam di TWA Kepulauan Banyak Singkil dengan pagu Rp. 1.412.170.600, Pembangunan dan pengembangan sarpras wisata alam di TWA Pulau Weh Sabang dengan pagu Rp.787.251.750,- dan Pembangunan dan pengembangan sarpras di TWA Jantho dengan pagu sebesar Rp. 591.742.000,- pada LPSE Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2018 oleh Pokja Pengadaan Pekerjaan Konstruksi pada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh, maka kami menyampaikan sebagai berikut :

1) Pihak Pokja membatalkan lelang pertama ketiga paket tersebut dengan alasan "tidak ada perusahaan yang memenuhi persyaratan" padahal tahapan lelang telah melewati tahapan pembuktian kualifikasi, lalu Pokja memutuskan bahwa ketiga paket tersebut harus dilakukan pelelangan ulang.

2) Pada pelelangan ulang kami juga menemukan kejanggalan pada lelang paket Pembangunan dan pengembangan sarpras di TWA Jantho, dimana pada lelang sebelumnya pihak Pokja/ULP melalui LPSE telah menyatakan CV Lutfi Utama sebagai pemenang. Disebabkan banyaknya komplain dari peserta lelang, akhirnya PPK  membatalkannya dengan alasan adanya kesalahan teknis dari pihak pokja. Padahal, alasan kesalahan teknis dari Pokja tersebut tidak termasuk dalam alasan kategori tender yang dianggap gagal sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 18 Tahun 2018 Bab VII Bagian Dua pasal 51 ayat 2. Hal serupa juga terjadi pada pelelangan dua paket pekerjaan lainnya.

3) Setelah mengalami kegagalan lelang sebanyak dua kali, pihak Pokja kembali membuka pelelangan untuk ketiga kalinya pada tanggal 26 september hingga 2 oktober 2018. Hal ini berpotensi melanggar Perpres Nomor 16 Tahun 2018 Bab VII tentang Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia, pada bagian dua pasal 51 ayat 10 yang menyatakan bahwa dalam hal Tender/Seleksi ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (9) gagal, Pokja Pemilihan dengan persetujuan PA/KPA melakukan Penunjukan Langsung, apalagi kebutuhan tidak dapat ditunda; dan tidak cukup waktu untuk melaksanakan. 
3) Menurut pasal 38 ayat (5) huruf (h) Perpres Nomor 16 Tahun 2018  dinyatakan bahwa kriteria barang/ pekerjaan konstruksi/jasa lainnya untuk keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang setelah dilakukan Tender ulang mengalami kegagalan. Selanjutnya, pada lampiran Perka LKPP Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Melalui Penyedia Poin 3.2.1 terkait Metode Pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Kontruksi, huruf (a) tentang Penunjukan Langsung butir ke (8) dijelaskan bahwa kriteria penunjukan langsung kriteria penunjukan langsung Penyedia Barang/Pekerjaan Kontruksi lainnya apabila setelah tender ulang juga mengalami kegagalan. Hal ini semakin menguatkan bahwa pelaksanaan pelelangan ketiga paket tersebut diatas telah melanggar Perpres nomor 16 tahun 2018 Bab VII tentang Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia dan Perka LKPP Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Melalui Penyedia.

5) Berdasarkan Peraturan Dirjen Perbendaharaan Belanja Negara Nomor 183 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara Pada Akhir Tahun Anggaran 2018 batas akhir pengajuan pembayaran suatu pekerjaan (SPM – LS Kontraktual) yakni tanggal 21 Desember 2018, tentunya pihak penyedia barang/jasa pemerintah tentunya harus menyerahkan pekerjaan sebelum tanggal tersebut. Sementara, jika dilihat dari jadwal pelaksanaan lelang tahap ketiga dimana penandatanganan kontrak akan dilakukan pada tanggal , maka sisa waktu untuk pelaksanaan ketiga paket pekerjaan diatas hanya sekitar 65 hari, sehingga besar kemungkinan pekerjaan tersebut tidak selesai dikerjakan dan terbengkalai.

6) Terdapatnya syarat bagi perusahaan penyedia yang harus memiliki pengalaman pengadaan pekerjaan konstruksi minimal satu pekerjaan sebagai penyedia barang dan jasa  dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir bertentangan dengan Perka LKPP Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Melalui Penyedia Poin 3.4.2 tentang Syarat Kualifikasi Teknis Penyedia.
Berdasarkan sejumlah poin diatas, kami mensinyalir adanya upaya pemaksaan agar pelelangan tahap ketiga tetap dilaksanakan dan upaya pengaturan pemenang yang berpotensi terjadinya pelanggaran aturan. Hal ini tentunya telah bertentangan dengan prinsip-prinsip pengadaan yang transparan, terbuka, akuntabel, bersaing, dan tidak diskriminatif serta berpotensi terjadinya praktik KKN. Selain itu kami juga menilai adanya aturan-aturan yang diabaikan sebagaimana kami sebutkan diatas.

Untuk itu, kami meminta agar pihak/instansi terkait melakukan investigasi lebih lanjut dan mengusut proses pelaksanaan pelelangan tiga paket pekerjaan sebagaimana disebutkan diatas sesuai dengan ketentuan peraturan 

Demikian laporan ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Banda Aceh, 05 Oktober 2018
Lembaga Pemantau Lelang Aceh (LPLA)

Delky Nofrizal Qutni
Sekretaris Jenderal


Tembusan :
1)Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
2) Kapolda Aceh
3) Kejaksaan Tinggi Aceh
4) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI
5) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)
6) Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE)
7) Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh
8) Redaksi Serambi Indonesia
9) Redaksi Harian Rakyat Aceh
10)Redaksi Modus Aceh
11)Redaksi Media Online
12)Arsip
[*/Red]
Komentar

Tampilkan

Terkini