-->








Pandangan Umum Fraksi - Fraksi di DPRK Aceh Tamiang Terhadap Raqan Perubahan APBK TA 2018

05 Oktober, 2018, 08.41 WIB Last Updated 2018-10-05T01:42:44Z
ACEH TAMIANG - Rapat Paripurna ke I (pertama/satu) DPRK Aceh Tamiang tentang penyampaian Rancangan Qanun (Raqan) Perubahan APBK Tahun Anggaran (TA) 2018, yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Gedung DPRK setempat, Rabu (03/10/2018), ditutup sekitar pukul 16.30 WIB.

Kemudian, sesuai jadwal yang telah ditentukan, menjelang beberapa saat setelah selesai pelaksanaan Rapat Paripurna ke I (pertama ), DPRK Aceh Tamiang kembali menggelar Rapat Paripurna yang ke II (dua) dengan agenda 'Penyampaian Pandangan Umum' dari Fraksi-Fraksi.

Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRK Aceh Tamiang Fadlon SH, dihadiri oleh Wakil Bupat Aceh Tamiang H.T. Insyafudin ST, Wakil Ketua DPRK Juanda SIP, Dandim 0117/Atam Letkol Inf Deki Rahyusyah Putra S.Sos, M.I.Pol, Kapolres AKBP Zulhir Destrian, SIK,MM, Sekwan Drs Syuibun Anwar, Para Anggota DPRK; Jajaran SKPK dan Para Camat se-Kabupaten Aceh Tamiang.

Penyampaian pemandangan umum dari masing-masing fraksi yang ada di DPRK Aceh Tamiang, diawali oleh Fraksi Partai Aceh, yang diwakili melalui Anggota DPRK dari partai tersebut, bernama Miswanto. Adapun pandangan dari Partai Aceh, yakni Raqan Perubahan APBK TA 2018 yang telah disampaikan oleh Wakil Bupati H.T. Insyafuddin pada paripurna ke I (satu) diharapankan kami agar dapat dilaksanakan dan tepat sasaran.


Maka dari itu, kata Miswanto, Fraksi Partai Aceh meminta kepada bupati agar dalam pelaksanaan program/kegiatan perubahan dapat merespon ekonomi kerakyatan, kesejahteraan masyarakat dalam anggaran pendapatan belanja. Bisa mengoptimalkan program untuk mensejahterakan masyarakat dan mampu menjadi tolak ukur dalam pembangunan di Kabupaten Aceh Tamiang. Dalam hal pengunaan dan pembahasan anggaran harus lebih selektif. 

Selanjutnya, pandangan umum Fraksi Merah Putih, yang diwakili oleh anggota DPRK Partai PAN, Desi Amelia, menyampaikan bahwa pelaksanaan Perubahan APBK TA 2018 agar dilaksanakan sesuai prioritas plafon anggaran dan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) secara efektif dan efisien dengan memperhatikan azas pemerataan berkeadilan, terutama dalam hal penanggulangan kemiskinan, juga pelayanan kesehatan serta pendidikan.

Fraksi Merah Putih juga meminta untuk anggaran penanggulangan kemiskinan di masing-masing SKPK yang ada dalam Lingkungan Pemkab Aceh tamiang dapat dipertanggung jawabkan, bukan untuk penggunaannya saja, melainkan segi keberhasilan. Dalam membuat perencanaan kegiatan, kegiatan para SKPK tidak dilakukan secara matang, karena diketahui bahwa beberapa SKPK harus geser perubahan kegiatan.

Dalam meningkatkan PAD Aceh Tamiang didukung peningkatan kerja SKPK dan meminta kepada para esekutif melalui dinas terkait. Penghasilan harus lebih meningkat sesuai target seperti menggali potensi pariwisata daerah dan memaksimalkan penyewan alat berat. Fraksi Merah Putih juga meminta kepada bupati agar tanggap terhadap persoalan internal di RSUD Aceh Tamiang. Karena, apabila tidak segera ditangani secara menyeluruh maka dampaknya akan terganggu proses pelayanan kesehatan/pengobatan terhadap masyarakat yang sakit.

Pandangan umum dari Fraksi Tamiang Sekate, yang diwakili oleh anggota DPRK dari Parta Hanura bernama Sumiyem, meminta penjelasan kepada bupati terkait informasi mengenai acuan dalam penentuan anggaran, yakni antara standart biaya umum dan daftar pengguna anggaran, karena dilihat padq anggaran tahun ini, prakteknya masih mengacu kepada standart biaya umum. Selama ini Fraksi Tamiang Sekate melihat tentang adanya tumpang tindih terhadap peraturan anggaran di Kabupaten Aceh Tamiang.

Fraksi Tamiang Sekate juga menanyakan kepada bupati terkait minformasi tentang hak-hak para karyawan yang tidak dipenuhi oleh perusahaan yang menyangkut BPJS kesehatan yang diterbitkan melalui kampung. Meminta kepada perusahan yang beroprasi di wilayah Kabupaten Aceh Tamiang sehingga perusahan dapat menjalankan amanat UU Nomor: 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, sehingga hak karyawan dan buruh tidak dilanggar oleh perusahaan.

Menanyakan tentang aset tetap (tanah) yang telah menjadi hak milik pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang beserta dengan rincian. Untuk menjelaskan pembiayaan daerah sebesar Rp. 24.000.000.000,- menjadi Rp.14.834.716.814,- Rp. 9.165.283.159, peruntukanya untuk apa..?

Semua pandangan fraksi-fraksi diserahkan kepada Bupati/Wakil Bupati Aceh Tamiang dan akan dibahas pada tanggal 09 Oktober 2018. Acara Rapat Paripurna ke II selesai pada pukul 22.30 WIB.[ZF]
Komentar

Tampilkan

Terkini