-->




PTPN I dan Kejati Aceh Tandatangani MoU

06 Oktober, 2018, 11.21 WIB Last Updated 2018-10-06T04:21:34Z
BANDA ACEH - Direktur Utama PTPN I Langsa, Uri Mulyari dan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Dr. Chaerul Amir, SH.MH menandatangani MoU atau 'Kesepakatan Bersama tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN)'. 

Penandatanganan MoU yang dilaksanakan di Banda Aceh, Rabu (03/10/2018) itu disaksikan dari pihak PTPN I oleh Desmanto, Direktur Operasional. Faisal Ahmad, Direktur Komersil. Ahmad Ghazali, Kabag Sekretariat Perusahaan. Sedangkan dari Kejaksaan Tinggi Aceh disaksikan oleh Jazuli, Asdatun dan pejabat Kejaksaan Tinggi Aceh lainnya.

Dr. Chaerul Amir, SH.MH, Kajati Aceh dalam sambutannya mengatakan, kesepakatan bersama ini merupakan lanjutan dari kesepakatan terdahulu antara PTPN I dengan Kejaksaan Tinggi Aceh yang telah berakhir masa berlakunya. 

"MoU ini bertujuan agar mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak dalam bidang perdata dan tata usaha negara serta untuk meningkatkan efektivitas penanganan, penyelesaian masalah hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan yang dihadapi pihak PTPN I," ujarnya. 

Adapun ruang lingkup kesepakatan ini yaitu, bantuan hukum atau pemberian jasa hukum di Bidang Perdata oleh Jaksa Pengacara Negara kepada pihak PTPN I untuk bertindak sebagai Kuasa Hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus, baik secara litigasi maupun non litigasi di Peradilan Perdata serta Arbitrase sebagai Penggugat/Penggugat Intervensi/Pemohon/Pelawan/Pembantah atau sebagai Tergugat/Tergugat Intervensi/Termohon/Terlawan/Terbantah.

"Pemberian jasa hukum di Bidang Tata Usaha Negara oleh Jaksa Pengacara Negara kepada pihak PTPN I sebagai Turut Tergugat/Turut Termohon di Pengadilan Tata Usaha Negara," terang Amir.

Lanjutnya, pertimbangan hukum atau jasa hukum yang diberikan oleh Jaksa Pengacara Negara kepada pihak PTPN I dalam bentuk pendapat hukum (legal opinion) atau pendampingan hukum (legal assistance) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara serta audit hukum (legal audit) di Bidang Perdata.

Tindakan hukum lain, sambung Amir, pemberian jasa hukum oleh Jaksa Pengacara Negara di luar penegakkan hukum, bantuan hukum, pelayanan hukum dan pertimbangan hukum dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan/kekayaan/aset pihak PTPN I serta bertindak sebagai konsiliator, mediator, atau fasilitator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan antara pihak PTPN I dengan BUMN/BUMD atau Instansi Pemerintah.

Sementara itu, Uri Mulyari, Direktur Utama PTPN I dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak Kejaksaan Tinggi Aceh yang telah berkenan melanjutkan kerja sama tersebut. 

"Dengan adanya kesepakatan bersama ini, PTPN I merasa sangat terbantu terutama dalam hal penanganan permasalahan-permasalahan hukum khususnya bidang perdata dan tata usaha negara yang terjadi di PTPN I," ungkapnya.

"Melalui MoU ini, PTPN I kedepan memohon kepada Kejaksaan Tinggi Aceh untuk membantu terkait beberapa hal seperti pembuatan pedoman pengadaan barang dan jasa, penyelamatan aset Perusahaan, proses pengalihan aset PTPN I ke Pemko Langsa terkait RT/RW, penyuluhan bidang hukum di internal maupun eksternal PTPN I khususnya terkait masalah tipiring," pungkas Uri Mulyari.[Sm] 
Komentar

Tampilkan

Terkini