-->








Rapat Kerja dengan KPK RI, Senator Fachrul Razi Serahkan Tiga Dokumen!

11 Oktober, 2018, 11.25 WIB Last Updated 2018-10-11T04:25:22Z
JAKARTA - Senator DPD RI Dapil Aceh H. Fachrul Razi, MIP menyerahkan surat dan berkas yang berupa data izin tambang emas di Nagan Raya dan melaporkan kepada Ketua KPK RI, Agus Rahardjo untuk mengusut adanya indikasi korupsi terhadap surat izin penambangan emas di Nagan Raya, Aceh.

Demikian disampaikan Senator Fachrul Razi pasca rapat kerja DPD RI dan KPK RI di Ruang Rapat Pimpinan DPD RI, Lantai VIII, Senayan Jakarta. Rapat berlangsung mulai pukul 10.00 hingga 12.00 WIB.

Fachrul Razi melaporkan 3 nama terkait terbitnya surat tersebut untuk di proses oleh KPK RI. "Kami menduga ada indikasi korupsi dengan adanya surat izin penambangan emas yang melibatkan Menteri ESDM RI, Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal RI, dan kami meminta agar KPK RI melakukan pengusutan lebih mendalam adanya laporan ini," tegas Fachrul Razi.

"Meskipun ancaman saya terima, dan kehilangan jabatan, saya siap berkorban demi memperjuangkan kasus ini agar harta Aceh tidak dirampas," tegas Fachrul Razi.

Dirinya melaporkan kepada KPK RI dan memberikan dukungan kepada KPK RI untuk terus mengusut kasus ini karena melibatkan petinggi partai dan penguasa negara ini. "Kami yakin KPK RI mampu mengusut siapa siapa saja dibalik izin pertambangan ini," tambah Fachrul Razi.

Fachrul Razi menjelaskan bahwa proyek emas di Beutong memiliki Sumberdaya proyek Beutong diprediksi sebesar 93 juta ton, yang terdiri dari 1,24 miliar pounds tembaga, 373.000 ounces emas, 5,7 juta perak, plus sebanyak 20 juta pounds molibdenum.

Sebelumnya, pada tanggal 9 Juli 2018, terbit pengumuman pemasangan tanda batas pada wilayah ijin usaha pertambangan operasi produksi PT Emas Mineral Murni (EMM) dengan luas area konsensi 10.000 Ha. Lokasi izin berada di area penggunaan lain (APL) seluas 2.779 Ha berlokasi di hutan lindung 4.709 Ha. Wilayah usaha terletak dalam kawasan Ekosistem Leuser (KEL)Seluas 2.478 Ha.yg terdiri dari 1.205Ha di area penggunaan lain (APL)dan 1.273 dalam kawasan hutan lindung. Lokasi pertambangan emas PT. EMM berada di 2(dua) kecamatan, yaitu Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang Kabupaten Nagan Raya dan Kecamatan Pegasing, Kabupaten Aceh Tengah.

Agus Rahadjo dalam rapat kerja yang dipimpin Komite I DPD RI dan turut dihadiri ketua DPD RI Oesman Sapta, mengatakan bahwa KPK RI akan mempelajari dan memproses berkas ini. "Indeks korupsi di Indonesia masih rendah dan kita masih jauh dari Singapore dan Malaysia, namun KPK RI akan terus bekerja dalam mencegah praktek korupsi di Indonesia," tegas Agus.

Rapat kerja DPD RI dengan KPK RI menghasilkan kesimpulan perlunya peningkatan kerja sama DPD RI dengan KPK RI dalam mencegah praktek korupsi di daerah. "Kedepan akan dilaksanakan Raker rutin dan MoU antara DPD RI dan KPK RI dalam rangka melaporkan praktek korupsi di daerah," jelas Fachrul Razi Senator asal Aceh yang juga Wakil Ketua Komite I DPD RI.[*/Red]
Komentar

Tampilkan

Terkini