-->




Wakil Bupati Sampaikan Raqan Perubahan APBK TA 2018 Kepada DPRK Aceh Tamiang

04 Oktober, 2018, 21.07 WIB Last Updated 2018-10-04T14:07:07Z
ACEH TAMIANG - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang menggelar rapat paripurna tentang penyampaian Rancangan Qanun (Raqan) Perubahan APBK Tahun Anggaran (TA) 2018, di Ruang Sidang Utama Gedung DPRK setempat, Rabu (03/10/2018)

Pantauan LintasAtjeh.com, rapat paripurna tersebut dihadiri Ketua DPRK Aceh Tamiang Fadlon SH, Wakil Ketua Juanda SIP, Wakil Bupati H.T. Insyafuddin ST, Sekwan Drs. Syuibun Anwar, Kasi Intel Kejari M. Ilham SH, Kepala Bappeda Ir. Adi Dharma M.Si, Ketua MAA Drs H. Abdul Muin, Para Kepala SKPK, Para Anggota DPRK dan Para Camat se-Kabupaten Aceh Tamiang.

Saat membaca Rancangan Qanun (Raqan) Perubahan APBK Aceh Tamiang TA 2018, Wakil Bupati H.T. Insyafuddin ST, menyampaikan bahwa perubahan anggaran dilakukan untuk mengimbangi berbagai perubahan kondisi yang terjadi, dengan tujuan agar APBK di tahun berjalan bisa lebih sesuai dengan RPJM yang telah ditetapkan.

Pada kesempatan itu, Wakil Bupati turut memaparkan adapun keadaan yang mengharuskan dilakukannya Perubahan APBK Aceh Tamiang TA 2018, karena mempertimbang tentang beberapa hal, yakni:

Pertama, Bertambahnya pendapatan daerah yang bersumber dari penerimaan kurang bayar PPH PBB tahun 2017.

Kedua, Bertambahnya belanja daerah karena adanya perkembangan yang
tidak sesuai dengan asumsi KUA.

Dan yang ketiga, Pergeseran program atau kegiatan tertentu ke rekening program atau kegiatan lain sehingga terjadi perubahan pembiayaan berdasarkan realisasi perhitungan Silfa tahun 2017 yang telah diaudit oleh BPK RI.

Katq Wakil Bupati, secara garis besar, diajukan Perubahan Raqan APBK Aceh Tamiang TA 2018 karena, pendapatan daerah sebesar Rp.1.235.993.555.758,- bertambah sebesar Rp.60.382.283.690,- dari anggaran pendapatan dan belanja kabupaten setelah perubahan yaitu Rp.1.175.611.272.018.

Belanja daerah sebesar Rp.1.250.828.272.549,- turut bertambah menjadi sebesar Rp.1.217,500.301,- dari anggaran pendapatan dan belanja Kabupaten Aceh Tamiang yang sebelum perubahan sejumlah Rp.1.199.611.272.018,- 

Lanjutnya lagi, APBK Aceh Tamiang sebelum perubahan sebesar Rp.1.199.611.272.018,- dan berkurang menjadi Rp.9.165.283.159- dari anggaran Rp. 24.000.000.000.

Selain itu, Wakil Bupati membeberkan
bahwa rancangan Perubahan APBK Tahun 2018 telah diupayakan seoptimal mungkin untuk dapat menampung berbagai program dan kegiatan yang berkembang di masyarakat.

Wakil Bupati mengharapkan semoga Perubahan APBK TA 2018 dapat menyempurnakan program atau kegiatan yang sudah berjalan, ataupun yang belum dianggarkan Kegiatan yang bersifat keharusan dan instruksional menjadi prioritas guna mempercepat pencapaian tahapan pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Aceh Tamiang

"Semoga Raqan Perubahan APBK Aceh Tamiang TA 2018 yang kami sampaikan hari ini dapat dibaca secara komprehensif (menyeluruh) melalui pembahasan bersama antara Badan Anggaran DPRK dengan Tim Anggaran Pemkab untuk menyempurnakan sehingga dapat diselesaikan sesuai jadwal yang telah kita sepakati," demikian disampaikan Dandim 0117/Atam.[ZF]
Komentar

Tampilkan

Terkini