-->




Berkas Rekam Medis RSUD Langsa Dibututkan

28 November, 2016, 23.54 WIB Last Updated 2016-11-29T16:34:48Z

LANGSA - Ribuan berkas rekam medis atau status pasien yang ada di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Langsa disinyalir kuat di jual kiloan ke penampung barang bekas (butut) oleh oknum pegawai RSUD Langsa sebanyak tujuh ton.

Menurut hasil investigasi dilapangan yang dilakukan LSM Gadjah Puteh bahwa berkas rekam medis tersebut dijual kiloan ke salah satu penampungan barang bekas di sekitar kota langsa dengan harga jual berkisar Rp1000/kg, kalaulah dikalikan 7 ton maka harganya mencapai Rp7 juta sekali jual.

"Rekam medis ini tidak boleh dijual ke penampung barang bekas ketika belum masuk masa lima tahun sesuai ketentuan Permenkes," ujar Sayed kepada LintasAtjeh.com. Senin (28/11/2016), di Langsa.

“Setiap menjual berkas tersebut dilakukan pada malam hari dan ini sudah terorganisir dengan rapi oleh oknum dalam RSUD Langsa,” jelasnya.

“Berkas tersebut dijual hanya untuk meraup keuntungan pribadi oknum RSUD Langsa,” imbuhnya.

Lanjutnya, rekam medis tersebut merupakan aset rumah sakit yang tidak boleh dihilangkan ataupun dimusnahakan begitu saja, karena ada aturan dan ketentuannya. Perlu diketahui juga dan menjadi hal urgen yakni rekam medis merupakan catatan penting bagi seorang pasien dan ketika ini hilang maka hilanglah semua data.

“Contohnya jika ada pasien kecelakaan atau masuk ranah persidangan, data rekam medis merupakan alat untuk menindaklanjuti persoalan, jika semua data ada di rekam medis itu dijual maka dengan sendiri hilangnya data pasien tersebut, dan ini sangat melanggar UU," tegas Sayed.

Disamping itu juga informasi yang paling valid adanya di berkas rekam medis, semestinya rekam medis ini menjadi rujukan atau kesimpulan bagi seorang direktur untuk mengambil keputusan untuk meningkatkan pelayanan, karena semua data tercatat di dalamnya.

"Dalam hal ini orang yang paling bertanggung jawab adalah Direktur RSUD Langsa yang seharusnya berperan penuh dalam memproteksi data data tersebut, namun pada kenyataannya sekarang malah dibututkan," kata Sayed.

Sebagai uji sampling kita bisa buktikan dilapangan dengan mengacak nomor urut berkas dengan fisik yang ada,apakah masih tersimpan atau tidak, hal ini dapat diuji nantinya.

Menurut ketentuan Permenkes No. 269/MENKES/PER/2008 pada bab IV tentang penyimpangan, pemusnahan, dan kerahasiaan pada pasal 8 ayat (1), rekam medis pasien rawat inap dirumah sakit wajid disimpan sekurang-kurangnya untuk jangka waktu lima tahun terhitung dari tanggal terakhir pasien berobat atau dipulangkan.

Tidak hanya sampai disitu, menurut surat edaran Dirjen Pelayanan Medik No. HK.00. 06. 1. 5. 01160 tentang petunjuk teknis pengadaan formulir rekam medis dan pemusnahan arsip rrkam medis di rumah sakit, tata cara pemusnahan rekam medis inaktif, bahwa jelas apa yg dilakukannoleh oknum pegawai rsud sangat melanggar aturan.[Sm]
Komentar

Tampilkan

Terkini