-->




Ssstt ... Kabid Pariwisata Adik Kandungnya Kadisparpora Aceh Tamiang Lho!

26 Mei, 2017, 03.19 WIB Last Updated 2017-05-28T10:01:04Z


ACEH TAMIANG - Indikasi praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga (Disparpora) Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang yang dipimpin oleh oknum pejabat yang pernah dicopot dari jabatan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun), Syahri, SP, terus mencuat ke publik.

Penelusuran LintasAtjeh.com, Rabu (24/05/2017), terungkap lagi sebuah informasi tentang adanya indikasi praktik nepotisme terkait penempatan Kepala Bidang (Kabid) Pariwisata di Disparpora Pemkab Aceh Tamiang, bernama Sufiah, SE. Pasalnya, Sufiah adalah adik kandung dari Kadisbudparpora, Syahri.

Selain itu, berdasarkan informasi yang dihimpun LintasAtjeh.com, para abdi negara yang bertugas di Disbudparpora Pemkab Aceh Tamiang kerap melontarkan perbincangkan 'secara bisik-bisik terhadap sosok Kepala Bidang (Kabid) Pariwisata, Sufiah.

Salah satu tema perbincangan 'secara bisik-bisik' yang kerab dilontarkn oleh para pengabdi negara di Disbudparpora terhadap sosok adik kandungnya Syahri, yakni terkait seringnya menggunakan 'Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).

Kabarnya, telah menjadi rahasia umum di kalangan abdi negara yang bertugas di  Disbudparpora Pemkab Aceh Tamiang bahwa kemudahan yang didapati oleh Kabid Pariwisata, Sufiah dalam hal penggunaan SPPD, tidak didapati oleh abdi negara yang lain, kecuali seorang abdi negara yang sering bersama Sufiah, yakni Kasi Pembinaan Organisasi dan Produktivitas Kepemudaan, bernama Tri Hartati, SP.

Terkait hal tersebut, saat dikonfirmasi LintasAtjeh.com, melalui short message service (sms), Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga (Disparpora) Pemkab Aceh Tamiang, Syahri, SP, mengakui bahwa Kabid Pariwisata, Sufiah, SE, adalah adik kandungnya.

Berdasarkan keterangan dari Syahri, adik kandungnya, Sufiah sudah lama bertugas di Disbudparpora Pemkab Aceh Tamiang, sehingga dianggap oleh dirinya wajar ditempatkan sebagai Kabid Pariwisata. Mengenai informasi kerapnya penggunaan SPPD oleh Sufiah, selaku Kadisparpora Pemkab Aceh Tamiang, Syahri mengatakan bahwa penggunakan SPPD oleh Sufiah pada saat menjalankan tugas di bidang pariwisata saja.

"Supiah benar adik saya tapi dia sudah lama jadi pegawai di Disparpora dan tidak semua kegiatan di Disparpora, SPPD-nya dilaksanakan Supiah dan dia hanya menjalankan tugas bidang pariwisata," terang Syahri, SP.

Ditempat terpisah, Direktur Eksekutif Anti Coruption Committe Indonesia (ACCI) Provinsi Aceh, Edi Safaruddin, SH, turut menyampaikan pendapat bahwa penempatan Sufiah, SE sebagai Kabid Pariwisata oleh Kadisparpora, Syahri, SP, merupakan tindakan yang mengarah kepada praktik nepotisme dan juga melanggar hukum, serta menguntungkan kepentingan keluarganya Syahri dan atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.

Pengacara yang akrab dipanggil Dodi tersebut juga menjelaskan bahwa nepotisme merupakan kecenderungan untuk mengutamakan (menguntungkan) rekan atau sanak saudara sendiri, terutama dalam jabatan dan pangkat di lingkungan pekerjaan. Tindakan tersebut adalah pelanggaran hak terhadap orang yang berkualitas dalam menjalani sebuah pekerjaan tertentu.

Jelasnya, Indonesia telah memiliki dasar hukum yang kuat untuk menindak pelaku nepotisme yaitu Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor: 28 Tahun 1999 Pasal 1 Ayat 5, nepotisme adalah setiap perbuatan Penyelenggara Negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya di atas kepentingan. Dasar hukum larangan nepotisme juga diperkuat oleh pengesahan Undang-Undang Nomor: 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang No 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman RI.

"Bila kita dengan sejujurnya, praktik nepotisme adalah tindakan biadab, sebab begitu banyak anak bangsa yang bercita-cita mengabdi pada bangsa dengan berjuang setulus hati dan begitu banyak juga pihak-pihak yang membunuh cita-cita itu lewat praktik nepotisme. Waspadai modus licik para oknum pejabat di negeri ini, yakni praktik nepotisme adalah langkah untuk mempermudah ciptakan kolusi agar aman saat melakukan kejahatan korupsi," pungkas Dodi.[Zf]
Komentar

Tampilkan

Terkini