-->


Proyek Disporapar Dikerjakan di Lahan PTPN-I Langsa

30 September, 2017, 20.20 WIB Last Updated 2017-09-30T13:20:13Z
LANGSA – Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Kota Langsa diduga melakukan penyerobotan lahan milik PTPN-I Langsa. Hal tersebut dikarenakan dengan adanya Pembagunan Balee Romoh Aceh dengan nilai kontrak Rp. 887.740.000, dan Program Pengembangan Destinasi Pariwisata Kegiatan/Pekerjaan Pembangunan Kios Kuliner Taman Wisata Hutan Kota bernilai kontrak Rp. 1.729.840.000 yang dibangun diatas lahan perusahaan milik BUMN itu.

Sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Dinas Pemuda Olahraga da (Disporapar) Kota Langsa terkesan memaksakan kehendak untuk melaksanakan pekerjaan proyek tersebut tanpa ada meminta persetujuan dari pemegang HGU lahan perkebunan.

Pelaksanaan proyek Disporapar melalui Bidang Sarana dan Prasarana tersebut menimbulkan tanda tanya besar masyarakat dan pihak perusahaan perkebunan, karena dengan sengaja mendirikan bangunan di lahan HGU PTPNI yang areal tersebut Izin pembebasannya masih dalam proses.

Rani, SH, Kabid Bidang Sarana dan Prasaran yang merupakan Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan (PPTK) saat dikonfirmasi LintasAtjeh.com mengatakan, dirinya berdalih tidak mengetahui kalau lahan tersebut belum di bebasankan dari HGU PTPN I Langsa dan pembangunannya di hentikan sementara.

“Saya tidak mengetahui kalau lahan yang akan dibangun waterbum itu belum di bebaskan dari HGU PTPN I Langsa dan memang benar saat ini pekerjaannya di hentikan sampai menunggu perintah selanjutnya,” ujar Rani.

"Karena begitu saya masuk di Disporapar proyek itu sudah di lelang dan saya tinggal menjalankan saja. Jadi, jika mau tau duduk persoalannya silakan jumpai Asisten tiga," tutup Rani, SH.

Sementara itu, Ernawati, Kasubag Humas PTPN-I Langsa saat konfirmasi LintasAtjeh.com, Sabtu (30/09/2017), di Langsa mengatakan, Pada prinsifnya PTPN-I Langsa tetap mendukung pelepasan lahan HGU PTPN I untuk perluasan Ruang Terbuka Hijau (RTH), namun saat ini masih memasuki tahapan proses pengadaan lahan di Pemko Langsa.

"Untuk izin pelepasan areal HGU itu mutlak menjadi wewenang pemegang sahan dalam hal ini Holding PTPN III dan Kementrian BUMN. Namun dikarenakan sampai saat ini izin pelepasasan areal HGU belum di terbitkan dan masih dalam peroses, maka pembangunan terpakasa di hentikan," ujarnya.

"Karena sudah menjadi tugas kami untuk menjaga Aset di areal HGU PTPN-I Langsa ini," imbuhnya.

Namun demikian, sambung Kasubag Humas, PTPN-I bukan berarti tidak bersinergi dengan Pemko Langsa untuk mempercepat izin pelepasan arel yang di maksut. Bahkan PTPN I telah memfasilitasi Pemko Langsa menghadap Holding PTPN III dan Kementrian BUMN di Jakarta pada tanggal 21 Agutus 2017 kemarin.

Tetapi hingga saat ini, Holding PTPN III selaku penegang saham dan Kementrian BUMN belum mengeluarkan izin pelepasan areal yang di maksud. Untuk itu, kami selaku pemegang HGU berkewajiban menjaga asat PTPN-I.

“Tetapi jika izin pelepasan areal sudah di terbitkan oleh pemegang saham Holding PTPN III dan Kementrian BUMN, kami persilakan Pemko Langsa untuk mendirikan bangunan,” pungkas Ernawati.[Sm]
Komentar

Tampilkan

Terkini