LINTAS ATJEH | ACEH SELATAN - Himpunan Mahasiswa Pemuda Pelajar Trumon (HMP2T) menegaskan bahwa mahasiswa bersama masyarakat akan terus mengawal secara serius dugaan permasalahan penyaluran dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SMA Negeri 1 Trumon yang hingga saat ini masih menjadi perhatian publik.
Mahasiswa menilai bahwa klarifikasi yang disampaikan oleh pihak sekolah terkait dugaan penyelewengan dana bantuan pendidikan tersebut tidak dapat diterima begitu saja. Klarifikasi tersebut dinilai belum menjawab persoalan utama yang selama ini menjadi keluhan wali murid dan masyarakat.
Wakil Ketua Umum HMP2T Periode 2022–2024, Asaduddin, menegaskan bahwa persoalan dana PIP di SMA Negeri 1 Trumon bukanlah isu baru. Dugaan ketidakterbukaan dalam penyaluran bantuan pendidikan ini telah menjadi pembicaraan masyarakat sejak tahun 2021, namun hingga hari ini belum pernah diselesaikan secara transparan dan akuntabel.
“Asumsi bahwa persoalan ini sudah selesai adalah pernyataan yang sangat prematur. Kami menilai klarifikasi yang disampaikan pihak sekolah lebih banyak bersifat pembelaan diri daripada membuka fakta secara jujur kepada publik,” tegas Asaduddin kepada redaksi, Sabtu (07/03/2026).
Mahasiswa juga mempertanyakan narasi yang menyebut adanya *oknum operator PIP yang melakukan penarikan dana melalui ATM tanpa sepengetahuan kepala sekolah*. Dalam pandangan HMP2T, tuduhan seperti ini tidak boleh disampaikan secara sepihak tanpa proses investigasi yang jelas serta tanpa penjelasan terbuka mengenai siapa yang sebenarnya bertanggung jawab.
“Jika benar ada penarikan dana secara tidak wajar, maka harus dijelaskan secara objektif siapa pelakunya, bagaimana mekanismenya, dan mengapa sistem pengawasan sekolah bisa kecolongan. Jangan sampai ada pihak yang dijadikan kambing hitam demi menyelamatkan pihak lain yang memiliki kewenangan,” lanjutnya.
HMP2T menilai bahwa secara struktural, pihak sekolah tetap memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan dan pengawasan dana bantuan pendidikan yang disalurkan kepada siswa. Apabila terjadi penarikan dana yang tidak diketahui atau tidak tercatat dalam administrasi sekolah, maka hal tersebut menunjukkan adanya kelemahan serius dalam sistem pengawasan yang tidak bisa diabaikan begitu saja.
Lebih jauh, mahasiswa juga menyoroti bahwa dugaan penyalahgunaan dana Program Indonesia Pintar (PIP) bukan hanya persoalan administratif, tetapi berpotensi masuk dalam kategori pelanggaran hukum apabila terbukti terjadi penggelapan atau penyalahgunaan kewenangan terhadap dana bantuan negara.
TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM
Dana PIP merupakan bantuan pemerintah yang diperuntukkan bagi siswa dari keluarga kurang mampu. Oleh karena itu, setiap bentuk penyelewengan terhadap dana tersebut tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merampas hak pendidikan anak-anak yang membutuhkan.
HMP2T menegaskan bahwa gerakan mahasiswa dan masyarakat dalam mengawal persoalan ini bukanlah gerakan politik untuk menjatuhkan individu tertentu, melainkan bentuk tanggung jawab moral dalam memastikan bahwa dana bantuan pendidikan benar-benar sampai kepada siswa yang berhak menerimanya.
“Kami tidak memiliki kepentingan apa pun selain memastikan bahwa dana pendidikan tidak disalahgunakan. Jika ada pihak yang mencoba menggiring opini bahwa gerakan mahasiswa ditunggangi kepentingan tertentu, maka itu adalah upaya untuk mengalihkan perhatian dari substansi persoalan,” kata Asaduddin.
Selain menolak klarifikasi sepihak, HMP2T juga menegaskan bahwa mahasiswa akan tetap mengawal proses penyelesaian persoalan ini hingga benar-benar ada kejelasan dan transparansi kepada publik.
“Mahasiswa hadir sebagai kontrol sosial. Ketika ada dugaan persoalan dalam pengelolaan dana publik, maka sudah menjadi kewajiban moral bagi mahasiswa untuk mengawal dan memastikan semuanya berjalan sesuai aturan,” tambahnya.
Atas dasar itu, HMP2T mendesak beberapa langkah tegas dari pihak terkait, yaitu:
1. Dinas Pendidikan Aceh melalui Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Aceh Selatan untuk melakukan audit menyeluruh terhadap penyaluran dana PIP di SMA Negeri 1 Trumon sejak tahun 2021 hingga 2025.
2. Aparat penegak hukum untuk menyelidiki dugaan penarikan dana yang tidak wajar, termasuk memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat tanpa pandang bulu.
3. Pihak sekolah untuk membuka secara transparan seluruh data penerima, pencairan, dan penyaluran dana PIP kepada publik guna menghindari spekulasi di tengah masyarakat.
HMP2T juga menegaskan bahwa mahasiswa akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas. Apabila dalam waktu dekat tidak ada langkah konkret dari pihak terkait, maka mahasiswa bersama masyarakat Trumon tidak menutup kemungkinan akan melakukan aksi lanjutan sebagai bentuk kontrol sosial terhadap pengelolaan dana pendidikan.
“Masalah ini tidak boleh diselesaikan dengan cara menutup-nutupi atau menyederhanakan persoalan. Kami ingin kebenaran dibuka secara terang. Jika ada yang bersalah, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tutup Asaduddin.[*/Red]
