-->








CSC Minta Penegak Hukum Usut Dugaan Penyelewengan Penyaluran Bantuan Bibit Karet

16 Februari, 2018, 01.35 WIB Last Updated 2018-02-16T09:40:25Z
ACEH TIMUR - Ciris Soesaty Center (CSC) meminta aparat penegak hukum mengusut adanya dugaan penyelewengan penyaluran bantuan bibit karet tahun 2016 lalu di Dinas Perkebunan dan Peternakan Aceh Timur yang melalui CV HUTANKU.

Hal tersebut disampaikan Direktur Ciris Soesaty Centre (CSC) Jufri Zainuddin kepada LintasAtjeh.com, Kamis (15/2/2018) di Aceh Timur.

Jufri mengatakan, dari hasil investigasi lembaganya menemukan adanya kelompok tani yang belum menerima bantuan Bibit Karet tersebut hingga saat ini. Hal tersebut menimbulkan tanda tanya besar dan kecurigaan masyarakat dalam penyaluran bantuan itu.

"Seperti kelompok tani di Peunaron dan Indra Makmu, hingga kini belum menerima bantuan tersebut. Padahal ini sudah memasuki anggaran tahun 2018, ada apa ini?" ujarnya dengan nada heran.

Direktur CSC itu juga menjelaskan bahwa bantuan yang bersumber dana Otsus tahun 2016 dengan nilai Rp. 731.250.000, untuk pengadaan Bibit Karet lebel biru siap salur sebanyak 58.500 batang yang di menangkan oleh CV HUTANKU.

"Tidak hanya bantuan bibit karet saja, Dinas Perkebunan dan Peternakan Aceh Timur juga menyalurkan bantuan sarana produksi seperti cangkul, Parang dan Hands Prayer kepada kelompok tani yang tidak sesuai dengan kualitas dan kwantitas pada dianggarkan dalam APBK Aceh Timur 2017," jelasnya.

"Agar hak-hak petani tidak dijadikan azas manfaat oleh oknum pejabat yang bermental korup, kami sangat berharap kepada aparat penegak hukum untuk dapat mengusut dugaan penyelewengan bantuan di Dinas Perkebunan dan Perternakan Aceh Timur," imbuhnya.

Selain itu, Jufri juga berharap kepada Bupati Aceh Timur untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja para kepala dinas. Hal ini bertujuan agar daerah bersih dari oknum pejabat yang memiliki sifat korup.[Nas] 
Komentar

Tampilkan

Terkini